Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Wajib Sesuai Sunnah





Bacaan Dzikir Setelah Shalat Wajib Sesuai Sunnah

Dahulu kita diajari menghapal dzikir dan doa sehabis sholat dengan cara imam sholat menjahr/mengeraskan bacaannya. Tetapi ada sebagian yang berpendapat bacaan dzikir setelah sholat dengan dikomandoi adalah bid’ah, sehingga bisa saja jama’ah-jama’ah yang belum begitu paham bacaan dzikir setelah sholat belum tahu bagaimana dzikir yang benar setelah shalat. Saya tidak akan membahas tentang berdzikir dengan dikomandoi. Tetapi hanya menulis ulang bacaan dzikir yang shahih setelah sholat dari Asy-Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy dalam kitabnya hisnul muslim dengan sedikit tambahan dari kitab lainnya.

Fiqih Khitan dan Tinjauan Medis (Laki dan Perempuan)


Fiqih Khitan dan Tinjauan Medis (Laki dan Perempuan)


A. Pengertian
Secara bahasa, kata khitan itu berasal dari kata khatnun ( خَتْنٌ ), yang berarti: Memotong kulfah (kulit penutup depan) dari penis dan nawah dari perempuan.

Teladan Empat Madzhab dalam Toleransi

Teladan Empat Madzhab dalam Toleransi

ULAMA empat madzhab adalah para figur yang mengedepankan kesatuan pendapat, dan tidak egois dengan pendapatnya. Meski memiliki pandapat sendiri dalam madzhab, namun masing-masing madzhab selalu melihat pendapat madzhab lain, dan melakukan upaya untuk  meminimalisir perbedaan, yang biasa disebut muru`atul khilaf, dimana masing-masing madzhab bersepakat bahwa keluar dari ranah khilaf merupakan perkara yang mustahab.

Demikian, beberapa contoh, upaya masing-masing madzhab untuk meminimalisir perbedaan dengan madzhab lain di beberapa masalah.

Madzhab Hanafi

Membaca surat Al Fatihah dalam madzhab Hanafi bukanlah bagian dari rukun yang harus dikerjakan, namun ulama madzhab Hanafi memotivasi agar pengikutnya membaca surat Al Fatihah saat shalat jenazah. Tertulis dalam kitab fiqih Al Hanafi ,Maraqi Al Falah,”….dan boleh membaca Al Fatihah dengan tujuan memberikan pujian, demikian hal ini telah dinashkan bagi madzhab kita, dan di Al Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa ia menshalatkan janazah lalu membaca Al Fatihah dan berkata,’Agar mereka mengetahui bahwa hal itu sunnah.’ Dan hadits itu dishahihkan oleh At Tirmidzi. Dan para imam kita berkata bahwa memperhatikan perkara khilaf mustahab, sedangkan hal itu (membaca Al Fatihah) fardhu menurut Asy Syafi’I Rahimahullah Ta’ala, maka tidak mengapa membacanya dengan tujuan membaca Al Qur`an untuk keluar dari khilaf.” (Maraqi Al Falah, hal. 227)

Dalam madzhab Hanafi tidak diwajibkan wudhu bagi siapa yang mengusung jenazah. Namun Imam Ahmad berpendapat wajib berwudhu bagi siapa yang telah mengusung jenazah, maka dalam hal ini Ath Thahthawi berkata,”Maka disunnahkan wudhu, untuk keluar dari khilaf, juga untuk mengamalkan hadits.” (Hasyiyah ATh Thahthawi, 1/55)

Madzhab Maliki

Bagi madzhab Maliki, membaca basmalah sebelum Al  Fatihah adalah perkara yang mubah, dan shalatnya sah, sedangkan bagi madzhab Asy Syafi’i, tidak sah shalat jika tidak membacanya, karena itu bagian dari Al Fatihah. An Nafrawi pun berkata,”Yang disepakati lebih baik daripada yang tidak disepakati, telah berkata Imam Al Qarrafi (Maliki), dan Ibnu Rusyd (Maliki) dan Al Ghazali bahwa bagian dari kehati-hatian keluar dari khilaf dengan membaca basmalah dalam shalat.” (Al Fawaqih Ad Dawani, hal. 409)

Madzhab Syafi’i

Dalam madzhab  Syafi’i tidak diperlukan niat bagi siapa yang memandikan jenazah. Namun, mustahab untuk meniatkannya, dalam rangka keluar dari khilaf, dikarenakan Imam Malik mewajibkan niat bagi yang memandikan jenazah. (lihat, Tuhfah Al Habib, 2/516)

Meski dalam madzhab Asy Syafi’i dinyatakan sah shalat sendiri di belakang shaf, namun disunnahkan menarik seseorang dari shaf depan untuk shalat bersamanya di belakang. Hal itu dikarenakan Imam Ahmad menilai bahwa shalat sendirian di belakang shaf tidak sah. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/322)

Dalam madzhab Asy Syafi’i i’tikaf sah dilakukan di masjid meski bukan masjid jami’, namun Imam Asy Syriazi berkata,”Dan lebih utama beri’tikaf di masjid jami’, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah beri’tikaf kecuali di masjid jami’, juga karena di masjid jami’ lebih banyak jama’ah shalatnya, juga dalam rangka keluar dari khilaf, dimana Az Zuhri menyatakan tidak boleh i’tikaf kecuali di masjid jami’.” (Al Majmu’, 6/504)

Meskipun dalam madzab Asy Syafi’i sah melakukan i’tikaf kurang dari satu hari, namun Imam Asy Syafi’i berkata,”Lebih utama, ia tidak kurang dari satu hari, karena tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu Alihi Wasallam dan para sahabatnya bahwasannya mereka beri’tikaf kurang dari satu hari dan dalam rangka keluar dari khilaf Abu Hanifah dan lainnya yang mensyarakan i’tikaf satu hari atau lebih.” (Al Majmu’, 6/513)

Madzhab Hanbali

Takbir dalam shalat jenazah diriwayatkan dari Imam Ahmad beberapa riwayat, yang menunjukkan jumlah takbir lebih dari empat takbir, namun Ibnu Qudamah mengatakan,”Lebih utama tidak lebih dari empat, karena hal itu keluar dari khilaf, dan mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa takbir empat kali.” Diantara ulama yang berpendapat takbir empat kali adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i (Asy Syarh Al Kabir, 2/352).

Apa yang disebutkan hanya merupakan beberapa contoh dari upaya keluar dari khilaf, dan masih ada ratusan masalah lainnya, yang tertulis dalam kitab-kitab fiqih empat madzhab. Tentu hal ini menjadi bukti bahwa madzhab empat, meski berbeda pendapat namun tetap toleransi terhadap madzhab lain. Jika demikian, klaim bahwa adanya madzhab merupakan sumber perpecahan juga tidak benar. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.



GRIYA HILFAAZ
Busana Muslim Berkualitas
💈webinfo : www.griyahilfaaz.com
💈IG : griyahilfaaz
💈Shopee : griyahilfaaz
💈Facebook: griyahilfaaz
💈Tokopedia: griyahilfaaz
💈Bukalapak: griyahilfaaz



Toko Busana Keluarga Muslim

SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART
SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART

Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan


PERSIAPAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, apa yang harus dipersiapkan bagi setiap muslim menghadapi bulan Ramadhan? Sebab saya sadar bahwa banyak yang harus dilakukan dibulan suci ini.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Bulan agung segera tiba, bulan mulia segera datang, di bulan itulah Allah SWT memuliakan banyak sekali dari hamba-hamba-Nya. Yang akan mendapatkan kemuliaan di bulan suci Ramadhan adalah hamba-hamba yang tahu keagungan Ramadhan. Yang mendapatkan keagungan di bulan suci Ramadhan adalah hamba-hamba yang benar-benar menyambut berita gembira kabar datangnya bulan suci Ramadhan, bulan penuh pengampunan, bulan penuh rahmat dari Allah SWT, bulan yang Allah SWT membebaskan hamba-hamba-Nya dari api neraka. Sungguh itu adalah bulan keberuntungan.

Sangat rugi orang yang bisa bertemu dengan bulan suci Ramadhan akan tetapi dia bukan termasuk orang yang diampuni, bukan termasuk orang yang mendapatkan rahmat dari Allah SWT, bukan termasuk orang yang mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Seperti yang pernah disabdakan oleh Nabi. Suatu ketika Rasulullah SAW berada di mimbar, lalu mengatakan kalimat, “Amin.” Lalu para sahabat Nabi bertanya, “Siapa yang didoakan dan siapa yang berdoa?” Rasulullah SAW menjawab: “Malaikat Jibril As berkata: Orang yang memasuki bulan ramadhan akan tetapi belum diampuni dosanya oleh Allah SWT, sungguh ia adalah hamba yang terkutuk.” Kemudian Aku (Nabi SAW) katakan “Amin.” Artinya, ada orang memasuki bulan suci Ramadhan akan tetapi tidak ada semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhi kemaksiatan. Maka orang-orang seperti ini termasuk orang-orang yang terkutuk dan tidak beruntung. Karena di bulan Ramadhan Allah SWT memberikan diskon besar-besaran kepada hamba-Nya. Semua amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT dengan lipat ganda yang tidak pernah ada kecuali di bulan suci Ramadhan.

Ini adalah termasuk kemuliaan dan keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW, seperti yang pernah diadukan oleh sahabat Nabi, bahwa umat Nabi Muhammad ini umurnya pendak-pendek, sementara umat-umat terdahulu umurnya panjang. Jika mereka itu shaleh tentu pangkat mereka akan tinggi karena bisa melakukan ibadah yang amat panjang. Akan tetapi dijawab oleh Rasulullah SAW dengan jawaban yang indah, “Memang umatku adalah usianya pendek, akan tetapi Allah telah memberikannya Ramadhan dan juga Allah telah memberikannya lailatul qadar yang Allah SWT akan melipat gandakan pahala amal ibadah umat islam pada bulan Ramadhan dan lailatullqadar.” Maka dari itu, jangan sampai ada dari kita yang tertinggal dari rombongan orang yang beruntung di bulan suci Ramadhan. Jangan sampai ada diantara kita ini orang yang lalai dengan Ramadhan.

Dalam menyambut bulan Ramadhan kita harus mempersiapkan dengan dua persiapan, persiapan lahir dan batin:

Pertama: Persiapan lahir. Persiapan lahir adalah dengan melihat di sekitar kita dan mencari sebab-sebab yang menjadikan kita dekat dan khusyuk kepada Allah SWT. Fasilitas dhahir mulai dari mushaf, baju, mushalla, termasuk kebutuhan-kebutuhan yang ada di rumah kita, jika ada yang kurang mari kita penuhi.
:
 PERSIAPAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN (bagian 2)

Persiapkan jadwal-jadwal untuk amal ibadah yang harus kita laksanakan di bulan suci Ramadhan. Jangan sampai waktu bulan suci Ramadhan ini berlalu begitu saja. Jika kita tidak berfikir apa yang akan kita lakukan, amat sulit bagi kita untuk melakukannya jika tiba waktunya. Akan tetapi tanda bahwa kita rindu dan mengagungkan bulan suci Ramadhan dan tanda bahwasanya kita ingin diagungkan oleh Allah SWT, maka saat ini harus kita rencanakan amal-amal ibadah yang akan kita lakukan. Termasuk urusan dunia yang harus kita lakukan pun harus dimasukan di dalam jadwal kita untuk melaksanakan amal akhirat. Kalau kita telah rinci dan rapi dalam menyusun sebuah rencana, maka sesungguhnya kita tinggal melaksanakannya. Rencana yang kita susun itu tidak lain adalah tanda bahwasanya kita rindu kepada Ramadhan, yang artinya juga rindu kepada Allah SWT.

Yang bekerja jangan sampai lupa, bahwa mencari nafkah adalah sangat mulia, kalau memang didasarkan atau niat yang benar karena Allah SWT. Kalau orang yang bekerja mungkin sulit untuk melakukan shalat atau membaca Al Qur’an, akan tetapi jangan sampai mulut ini diam dari dzikir kepada Allah SWT. Yang berada dipasar-pasar pun demikian, berhenti menghindari omongan yang kotor lalu merubah lidah kita dengan menyebut nama Allah SWT. Ini adalah tanda bahwa kita adalah orang yang mengerti keagungan bulan suci Ramadhan dan masih banyak yang lainnya. Kegiatan-kegiatan yang kita lakukan harus kita atur dan kita rapikan. Jangan sampai kita ini melakukan suatu pekerjaan yang tidak penting di saat-saat kita harus membaca al Qur’an dan melakukan ibadah tarawih dan sebagainya. Ini adalah termasuk tanda bahwasanya kita mengagungkan bulan suci Ramadhan.

Kedua adalah persiapan batin. Persiapan batin di sini artinya, kita harus benar-benar mempersiapkan hati kita, agar kita bisa beruntung di bulan suci Ramadhan.
Mempersiapkan hati dengan ketulusan mengabdi kepada Allah, menghilangkan ketakaburan dan menghilangkan rasa dengki. Karena takabur atau sombong, dengki dan iri itu hanya akan menjadikan kita melakukan ibadah puasa terasa berat dan tidak diterima oleh Allah SWT. Berat karena capek hati, sebab hati kita kotor, mendengki orang lain, melihat orang lain mendapat nikmat sakit hingga akhirnya menggunjing orang yang kita dengki. Takabur dengan merasa kita ini lebih dari yang lainnya, sehingga muncul di hati kita rasa mudah tersinggung, mudah marah, mudah emosi atau bahkan meremehkan orang lain. Hal yang semacam ini adalah sangat menyakitkan hati, karena penyakit-penyakit semacam ini biarpun kita tidak bersentuhan fisik dengan orang-orang yang kita benci atau orang yang kita dengki. Khususnya jika hal ini terjadi kepada orang-orang yang sangat dekat kepada kita, baik itu orang tua, suami, istri, saudara, anak dan lain sebagainya. Kedengkian, ketakaburan dan kebencian yang muncul di antara kita, di antara orang-orang yang dekat adalah sangat pedih dirasakan. Akan tetapi jika kita ingin menjadi orang yang beruntung di bulan suci Ramadhan, haruslah kita ini menyingkirkan yang demikian itu. Jangan sampai kita berlalut-larut di dalam kehinaan, berlarut-larut di dalam kekotoran hati seperti ini.

Maka mulai saat ini, mari kita membersihkan hati kita, kita pangkas kesombongan dan kita pangkas kedengkian dan dendam dengan cara seperti yang diajarkan oleh
Rasulullah SAW, yaitu:

Yang pertama adalah kita selalu koreksi ke dalam diri kita. Jangan merasa bahwasanya kita tidak punya penyakit
hati. Kita harus selalu terus mencermati hati kita dan mencermati hawa nafsu kita. Jangan sampai kita lalai mengontrol hawa nafsu kita. Yang lalai mengontrolnya maka akan terjerumus. Tetapi kalau kita selalu mengontrol, diri kita pun akan selamat. Lebih dari itu, ini adalah makna perintah Allah SWT yang dijelaskan oleh para ulama bahwa segala ilmu yang kita peroleh adalah untuk menjaga diri kita sendiri sebelum orang lain. Kalau sudah diri kita baik, kita menata diri kita, baru saat itu kita melihat orang-orang yang berada di sekitar kita.
PERSIAPAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN (bagian 3 - selesai)

Kemudian yang kedua adalah mari kita saling berdoa diantara kita, jangan sampai kita pelit berdoa. Termasuk marilah kita berdoa dengan segala kebaikan terhadap orang-orang yang bermasalah dengan kita. Orang yang kita dengki, orang yang kita benci, orang yang kita dendami, orang yang bermusuhan dengan kita, orang yang berbohong kepada kita, orang yang berbuat curang (dzalim) kepada kita, kita doakan semuanya dengan doa-doa yang baik-baik. Itu adalah pembersih hati kita dan lebih dari itu Allah SWT akan mengagungkan orang yang senantiasa berjuang untuk memerangi hawa nafsunya yang penuh dengan kekotoran itu. Disaat kita sudah berusaha membersihkan hati kita yang demikian ini, maka Ramadhan akan lebih bermakna. Kita akan merasakan keindahan dalam bulan Ramadhan. Diantara suami istri tetap mesra dan indah, sangat mudah untuk melakukan ibadah. Kakak beradik yang mesra sangat mudah untuk melakukan tegur menegur di dalam meningkatkan kualitas keimanan, ketaqwaan dan akhlak yang mulia. Begitu juga kita dengan tetangga. Kalau sudah hati kita tertata, tidak ada kesombongan tidak ada saling meremehkan, yang ada adalah kerinduan untuk menyampaikan kebaikan, maka sungguh di saat itu sangat mudah bagi kita untuk mewujudkan dan menghadirkan ibadah-ibadah di bulan suci Ramadhan.

Dengan begitu maka kita akan menjadi orang-orang yang beruntung di bulan suci Ramadhan. Keluar di bulan suci Ramadhan menjadi orang yang bertaqwa, yang hakikat taqwa itu adalah kita semakin baik kepada Allah dan semakin baik kepada sesama manusia. Yang baik kepada Allah SWT tidak baik kepada manusia, bukanlah orang yang bertaqwa dan yang baik kepada manusia saja, tapi ternyata tidak khusyuk kepada Allah SWT dan tidak rindu kepada Allah SWT bukanlah orang yang bertaqwa. Taqwa adalah gabungan dua makna keharmonisan dan keindahan kepada Allah SWT, sekaligus keharmonisan dan keindahan kepada sesama manusia yang dalam hal ini adalah buah manfaat puasa yang kita lakukan seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al Qur’an. 
ORANG–ORANG YANG BOLEH UNTUK TIDAK BERPUASA

1. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid, maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun, maka ia telah baligh dengan usia, yaitu usia 15 tahun.

2. Gila
Orang gila tidak wajib
berpuasa bahkan seandainya berpuasa, maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada 2 ( dua ) macam orang gila yaitu :
a. Orang gila yang disengaja : Orang gila yang disengaja, jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila, maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ puasanya setelah sehat akalnya.
b. Orang gila yang tidak disengaja : Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa, bahkan seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit
Orang sakit boleh
meninggalkan puasa. Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu :

Sakit parah yang memberatkan
untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya. Dan yang bisa menentukan ini adalah :
a. Dokter muslim yang terpercaya.
b. Berdasarakan pengalamannya sendiri.
Catatan :
Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja, akan tetapi siapapun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya, maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi ini khusus untuk orang seperti ini (bukan orang sakit).

4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.

5. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)
Misal :
Seseorang tinggal di Cirebon, ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon - Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi, Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon, Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan :
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut dalam contoh saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari. ia sudah disebut mukim.

6. Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi :
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)

7. Menyusui
Orang menyusui yang
khawatir akan kondisi :
a. Dirinya atau
b. Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah. Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, akan tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

9. Nifas
Wanita yang sedang nifas tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

Sumber: Majelis Al - Bahjah


GRIYA HILFAAZ
Busana Muslim Berkualitas
💈webinfo : www.griyahilfaaz.com
💈IG : griyahilfaaz
💈Shopee : griyahilfaaz
💈Facebook: griyahilfaaz
💈Tokopedia: griyahilfaaz
💈Bukalapak: griyahilfaaz



Toko Busana Keluarga Muslim

SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART
SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART

🤲🏼 Bacaan Do'A Qunut Nazilah 🤲🏼


🤲🏼 BACAAN DO'A QUNUT NAZILAH 🤲🏼


Ketika Keadaan Negeri Sedang Dilanda Banyak Fitnah dan Bencana, maka Para Ulama Menghimbau Agar Masyarakat Membaca Do’a Qunut Nazilah Di Setiap Rokaat Terakhir Sholat, Khususnya Shalat Fardhu (Saat Itidal di Rakaat Terakhir).

Berikut Bacaannya :

اللّٰهُمَّ اهْدِنَــــا فِيْمَنْ هَدَيْتَ . وَعَافِنَــــا فِيْمَنْ عَافَيْتَ . وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ. وَبَارِكْ لَنَــــا فِيْمَا أَعْطَيْتَ .وَقِنَــا شَرَّ مَا قَضَيْتَ

فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ .وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ . وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ . تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ . فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ . أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْـبَلَاءَ وَاْلغَلَاءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزِّنَا وَالزَّلَازِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ . اللّٰهُمَّ أَصْلِحْنَا وَأَصْلِحْ مَنْ فِي صَلَاحِهِ صَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْـــمُسْلِمِيْنَ. اللّٰهُمَّ لَا تُهْلِكْنَــا وَأَهْلِكْ مَنْ فِي هَلَاكِــــهِ صَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ. اللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلَامَ وَالْـــمُسْلِمِيْنَ. وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ اْلإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ. وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ . اللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ اُمُوْرِنَا وَاجْعَلِ اللّٰهُمَّ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَـــةً وَقِنَــا عَذَابَ النَّــارِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَــا مُحَمَّدٍ (ن) النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِــهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ.


GRIYA HILFAAZ
Busana Muslim Berkualitas
💈webinfo : www.griyahilfaaz.com
💈IG : griyahilfaaz
💈Shopee : griyahilfaaz
💈Facebook: griyahilfaaz
💈Tokopedia: griyahilfaaz
💈Bukalapak: griyahilfaaz



Toko Busana Keluarga Muslim

SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART
SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri




Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri
Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha

Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut:

Khutbah Gerhana: Berdoalah, Bartakbirlah, Bersedekahlah!

Khutbah Gerhana: Berdoalah, Bartakbirlah, Bersedekahlah!

Sejarah Gerhana, Fiqih Khutbah dan Shalat Gerhana Lengkap

Fiqih Khutbah dan Shalat Gerhana Lengkap

Penetapan Awal Ramadhan


Penetapan Awal Ramadhan

Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban?

Malam Nisfu Sya’ban

@SaiyidMahadhir-

Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang

Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang

Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)


Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kewajiban shalat jum’at adalah firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. ad Daruquthni)

Sedangkan dalam batas minimal jama’ah dibolehkannya shalat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama :



Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ

“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.

Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”

Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

“Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if

Syekh Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan : Terdapat 15 pendapat ulama'  mengenai bilangan jama'ah yang menjadi syaratnya sholat jum'at :

    1 Orang : Pendapat  Imam Ibnu Hazm

    2 Orang : Pendapat  Imam Nakho'i dan Ahludh Dhohir ( Madzhab Dhohiriyah )

    3 Orang : Pendapat  Syekh Abu Yusuf, Syekh Muhammad, Imam Al Auza'i dan Abu Nasr

    4 Orang : Pendapat  Imam Abu Hanifah, salah saturiwayat pendapat Imam Al Auza'i, Imam Abu Tsur, Imam Ats-Tsauri dan Imam Al-Laits. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al Muzani dan banyak Ashab Syafi'i, banyak dari kalangan syafi'i yang mengikuti pendapat ini. Imam Suyuti berkata : Ini adalah pendapat yang aku pilih, karena ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i yang lebih unggul dari segi dalilnya daripada pendapat Imam Syafi'i yang kedua.

    7 Orang : Pendapat  Ikrimah

    9 Orang : Pendapat  Robi'ah

    12 Orang Pendapat  : Syekh Al Mutawali, Imam Al Mawardi, Imam Az-Zuhri dan Muhammad bin Al Hasan

    13 Orang : Pendapat  Ishaq

    20 Orang : Pendapat  Imam Malik

    30 Orang : Salah satu pendapat Imam Malik

    40 Orang,mencakup imam : Pendapat yang shohih Imam Syafi'i

    40 Orang, tidak termasuk imam : Salah satu pendapat Imam Syafi'i, dan ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz

    50 Orang : Pendapat  Imam Ahmad bin Hanbal

    80 Orang : Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Al Mawardi
     Sekeleompok orang, tanpa batasan bilangan : Ini juga salah satu pendapat Imam Malik


Dari penjelasan Syekh Ibnu Hajar diatas dapat diketahui bahwa ada pendapat dari sebagian madzhab yang memperbolehkan sholat jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang.

Kedua,
Diperbolehkan mengikuti pendapat madzhab lain dalam masalah ini dengan syarat sholat jum'at yang dikerjakan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam madzhab yang diikuti, mulai dari syarat dan rukunnya sholat jum'at, sampai masalah-masalah yang berkaitan dengan sholat jum'at.

Ketiga,
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah kita mengikuti pendapat sebagian ulama' syafi'iyah yang berpendapat bahwa jika memang seseorang tak mampu untuk mengerjakan sholat jum'at ditempat yang bilangannya mencukupi(40 orang  atau lebih) maka wajib baginya melaksanakan sholat jum'at meskipun bilangan jama'ahnya kurang dari 40 orang. Begitu juga diperbolehkan melaksanakan sholat jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang jika ia merasa kesulitan (masyaqqot) untuk menuju tempat dimana bilangan sholat jum'atnya sudah mencukupi. Pendapat ini merupakan dipilih dan diamalkan oleh Al Allamah Syekh Ahmad bin Zaid Al Habsyi.

Sebenarnya masalah ini juga pernah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang yang merumuskan ketentuan hukum bahwa : "jika jumlah jama'ah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada imam muzani dari golongan madzhab syafi'i ".

Bagi kebanyakan orang, tentu tidak mudah untuk mengetahui semua ketentuan hukum yang berlaku dalam madzhab hanafi, jadi yang lebih mudah adalah mengerjakan sholat jum'at tetap dengan ketentuan-ketentuan hukum dalam madzhab syafi'i, namun dalam masalah bilangan jama'ah sholat jum'at mengikuti pendapat Imam Al Muzani (atau ulama'-ulama' madzhab syafi'i lain, seperti Imam As-Suyuti yang sependapat dengan beliau) yang memperbolehkan sholat jum'at dengan bilangan jama'ah kurang dari 40 orang (lebih tepatnya, beliau memperbolehkan sholat jum'atdengan bilanganjama'ah 4 orang ). Wallohu A'lam


Referensi :
1.Bughyatul Musytarsyidin, Hal : 169
2.I'anatut Tholibin, Juz : 4  Hal : 250

Nibras, Mutif, Rahneem dll

Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun



Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun



Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr. Wb
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum'at di tinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum'atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap ibadah punya rukun yang harus dipenuhi. Dan yang disebut dengan istilah rukun adalah kerangka atau batang tubuh. Bila salah satu di antara rukun itu hilang atau tidak terpenuhi, yah apa boleh buat, maka ibadah itu gagal alias batal dengan sendirinya. Ibadah itu menjadi tidak sah untuk dilakukan.


Khusus dalam khutbah Jumat, ada beberapa rukun yang telah disepakati oleh para ulama. Jumlahnya ada lima perkara. Jangan sampai satu dari lima perkara itu sampai tidak dikerjakan, akibatnya nanti bisa fatal. Shalat jumatnya menjadi tidak sah juga.

Maka sebagai khatib jumat, seseoang perlu belajar fiqih terlebih dahulu, tidak asal naik mimbar seenaknya. Jangan asal mentang-mentang pandai ceramah, lalu disamakan saja antara ceramah biasa dengan khutbah Jumat.

Demikian juga dengan takmir masjid, harus pilih-pilih khatib dengan cermat dan teliti. Pastikan khatib yang diundang adalah khatib yang setidaknya menguasai ilmu syariah, minimal dia mengetahui fiqih shalat jumat.

Juga jangan lupa untuk selalu siap memasang khatib cadangan yang siap untuk menggantikan, bila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, misalnya khatib undangan malah tidak memenuhi rukun khutbah jumat.

Rukun Khutbah Jumat
Khutbah Jumat itu terdiri dari khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara keduanya, ada duduk sejenak.

Di dalam kedua khutbah itu, setidaknya harus ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Mengucapkan hamdalah
2. Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW
3. Berwashiyat
4. Membaca sepotong ayat Al-Quran Al-Kareim
5. Mendoakan atau memintakan ampunan buat umat Islam.

Jadi kalau merunut pertayaan anda, ada khatib yang tidak membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW, maka jelas sekali bahwa khutbah Jumat itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi tidak sah.
Konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat jumat dilaksanakan.

Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, maka kalau dia elegan, dia akan naik lagi dan khusus membaca shalawat kepada nabi SAW.

Tapi dalam kondisi tertentu, boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat jumat itu agar menjadi sah. Cukup naik mimbar dan waktunya tidak lebih dari 30 detik saja. Karena hanya mengucapkan alhamdulillah, wasshashalatu wassalamu 'ala rasulillah, ittaqullah, qul huwallahu ahad dan allahummaghfir lilmukminina wal mukminat.

Itu saja dan selamatlah shalat jumatnya orang satu masjid penuh. Tentu ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat jumat.

Tidak terbayang seandainya khatib, imam atau takmir masjid, semua adalah orang awam yang tidak mengerti hal-hal seperti itu. Apa jadinya hukum shalat jumat mereka.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Khutbah : Mimpi, Jenis Mimpi dan Adab-adab bila Muslim Bermimpi


Khutbah : Anjuran Bekerja dengan Pekerjaan Terbaik Menurut Islam