Home
Posts filed under syarat rukun
Showing posts with label syarat rukun. Show all posts
Showing posts with label syarat rukun. Show all posts
Contoh Kalimat Wasiat Taqwa Khutbah Jum'at
Contoh Kalimat Wasiat Taqwa Khutbah Jum'at
''Bertakwalah kamu kepada Allah di mana pun kamu berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan niscaya akan dapat menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.'' (HR At-Tirmidzi).SETIAP hari Jumat, kaum Muslim laki-laki diwajibkan shalat Jumat, yaitu shalat berjamaah dua rakaat yang didahului khotbah Jumat.
Salah satu Rukun Khotbah Jumat adalah wasiat takwa, yakni seruan kepada jamaah dari khotib untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT.
Biasanya, khotib di atas mimbar menyampaikan seruan begini: "Ushikum waiyaya bitaqwallah..." (Aku wasiatkan kepada jamaah sekalian dan aku sendiri agar bertakwa kepada Allah).
Sebenarnya, tanpa mengucapkan kalimat tersebut pun, materi khotbah sendiri sudah secara implisit ataupun eksplitis berisi wasiat takwa. Materi khotbah umumnya berisi ajakan (dakwah) untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw.
Kenapa Wasiat Takwa?
Kenapa harus ada wasiat takwa? Selain dicontohkan Rasul, umat Islam diperintahkan senantiasa tetap dalam keadaan beriman dan berusaha meningkatkan keimanan itu setiap saat.
"Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya" (QS An-Nisaa': 136).
Sekilas, secara harfiyah, ayat di atas memerintahkan orang yang beriman untuk beriman: "Yaa ayyuhalladziina aamanuu aaminuu....Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah...!"
Lho, 'kan sudah beriman, kenapa diperintahkan beriman? Kira-kira, begitu pertanyaan kita.
Menurut Tafsir Jalalain, makna "Hai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu" adalah tetaplah beriman (kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan-Nya kepada rasul-Nya) Muhammad saw. yakni Alquran (serta kitab yang diturunkan-Nya sebelumnya).
Kita diwajibkan jangan pernah melepaskan keimanan itu. Kita juga diharuskan terus meningkatkan keimanan itu.
Menurut Tafsir Depag RI, pada ayat ini Allah SWT menyeru kaum Muslimin
agar mereka tetap beriman kepada Allah, kepada Rasul Nya Muhammad saw.
kepada Alquran yang diturunkan kepadanya, dan kepada Kitab-kitab yang
diturunkan kepada Rasul-rasul sebelumnya.
Membaca wasiat taqwa bagi khotib hukumnya wajib diucapkan. Maka kami
memberikan beberapa contoh kalimat wasiat taqwa khutbah Jum'at dalam
bentuk bahasa Indonesia.
- Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat-Nya yang dilimpahkan kepada kita semua, sehingga kita dapat beribadah mengabdi kepada-Nya setiap waktu demi menggapai ridla-Nya. Dalam kesempatan yang mulia ini, marilah kita terus menerus berusaha meningkatkan kualitas ketakwaan kita kepada Allah SWT. takwa dalam arti yang sebenar-benarnya. Semoga Allah SWT menempatkan kita semua pada derajat yang Dia ridhai, di dunia dan di akhirat. Amin ya rabbal 'alamin.
- Dalam kesempatan yang mulia ini marilah kita tadzakkur dan tafakkur, mengingat segala apa yang kita amalkan selama ini dan berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Dalam arti kita berusaha melaksanakan segala usaha yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Marilah kita tinggalkan sejenak tugas-tugas duniawiyah, pekerjaan di kantor, bisnis dan perdagangan, untuk masuk masjid melaksanakan sholat Jumat, untuk dzikrullah, ingat kepada Allah SWT.
- Semoga dengan demikian kita termasuk golongan orang-orang yang tidak lalai ingat kepada Allah, walaupun kita disibukkan dengan aktivitas jual beli dan perdagangan. Semoga kita semua dijadikan oleh Allah SWT sebagai hamba Allah yang muttaqin dan husnul khatimah. Amin.
- Dari mimbar yang mulya ini kami berwasiat taqwa kepada diri pribadi dan jamaah, dengan penuh kesadaran mari kita laksanakan perintah-perintah Allah, kita tinggalkan larangan-laranganNya. Dengan begitu InsyaAllah kita selamat fidunya wal akhirah amin..
- Melalui mimbar khutbah ini, saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada para jama’ah sekalian, marilah kita bersama-sama senantiasa meningkatkan kadar ketaqwaan kepada Allah SWT. Taqwa dalam arti yang sebenarnya. Yaitu dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan semua laranganNya. Bahwasannya tidak ada perbedaan antara seseorang dengan seorang yang lainnya. Maka alangkah bahagia dan beruntungnya orang yang termasuk dalam golongan muttaqin. Karena kelak akan mendapat tempat dan maqam yang mulia di sisi Ilahi.
- Marilah bersama-sama kita tingkatkan kwalitas taqwa kita kepada Allah swt. bertaubatlah selalu kepada Allah dengan meminta ampunan kepadanya.
- Marilah kita bersama-sama meningkatkan kadar keimanan dan keislaman kita kepada Allah swt, sebagai bukti ketaqwaan kita kepada-Nya.
- Marilah kita bersama meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt. dengan sesungguh hati tanpa basa-basi. Karena kesungguhan dalam bertaqwa akan berimplikasi dalam sikap laku ta’at terhadap syari’at dan menghindar dari ma’siat. Sesungguhnya syariat bawaan rasul Muhammad adalah kebenaran mutlaq yang tidak bisa diragukan lagi. Shalat, zakat, puasa dan haji menjadi bukti formal ketaatan seseorang dalam ber-Islam.
- Pada kesempatan khutbah ini saya mengajak hadirin sekalian –pada umumnya– dan terutama pada diri saya sendiri –khususnya– untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT dan terus menerus berusaha meningkatkan ketakwaan itu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta mensyukuri semua kenikmatan dan karunia yang diberikan kepada kita dengan menggunakan dan menyalurkannya pada jalan yang diridhai oleh-Nya. Dengan demikian, semoga kita senantiasa mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Amin.
- Tak henti-hentinya para khatib senantiasa berwasiat dan menekankan kepada para jamaah/hadirin dalam setiap khutbah Jum’at, bahwa sebagai hamba Allah, kita harus senantiasa meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan meningkatkan ketaatan dan ibadah kepada Allah, semoga kita termasuk golongan oarng-orang yang dikasihi dan dirahmati Allah SWT.
- Marilah kita bersama-sama meningkatkan nilai ketaqwaan kita di hadapan Allah swt.
- Dari mimbar yang mulya ini kami berwasiat taqwa kepada jamaah jum`ah, dengan penuh kesadaran mari kita laksanakan perintah-perintah Allah, kita tinggalkan larangan-laranganNya. Dengan begitu Insya Allah kita bisa mendapatkan keselamatan baik di dunia sampai akhirat nanti. amin..
- Marilah kita meningkatkan taqwa kita kepada Allah Azza wa Jalla. Taqwa yang juga menjadi wujud syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah dianugerahkanNya kepada kita. Nikmat Iman, nikmat Islam, juga nikmat kesehatan.
- Pertama-tama, khatib mengajak semua jamaah, hendaklah kita senantiasa berusaha meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala disetiap waktu yang masih Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita semua. Karena taqwa merupakan bekal terbaikoleh karena itu mari kita manfaatkan sebaik mungkin kesempatan hdup ini untuk mempersiapkan bekal terbaik demi meraih kebahagian abadi di akhirat.
- Marilah kita tingkatkan Iman dan takwa kepada Allah karena hanya dengan takwa kita akan mendapatkan ampunan, pertolongan, dan surga-Nya yang agung.
- Mari kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jamaah sidang Jumat sekalian mari kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, ketakwaan yang menjadikan kita menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Allah Ta’ala menciptakan kita untuk beribadah kepada-Nya.
- Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Ta‟ala dan senantiasa memohon rahmat serta pertolongan-Nya. Sehingga kita dapat melaksanakan apa-apa yang diperintah dan apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.
- Dalam kesempatan khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri sendiri maupun jama’ah sekalian, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Allah Swt. Takwa dalam pengertian yang seluas-luasnya, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, sosial kemasyarakatan, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pada kesempatan khutbah jum'at ini saya mengajak kepada saudara-saudara sekalian, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Swt. Yakni dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, dalam kondisi apapun. Saat sehat, sakit, kaya, miskin, bahagia, ataupun derita. Karena hanyalah orang-orang yang bertakwa yang memiliki kemuliaan di sisi-Nya.
- Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita semua meningkatkan ketaqwaan kepada Alalh SWT dengan melaksanakan seluruh perintah-perintahnya dan menjauhi segenap larangan-larangan Allah SWT.
- Marilah kita selalu meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur kepada-Nya, karena di tengah-tengah kesibukan kita, masih diberi kenikmatan, yaitu nikmat sehat dan sempat, sehingga kita mampu melaksanakan sholat jum’at ini.
- Pada kesempatan khutbah jum'at ini saya mengajak kepada saudara-saudara sekalian, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Swt. Yakni dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, dalam kondisi apapun. Saat sehat, sakit, kaya, miskin, bahagia, ataupun derita. Karena hanyalah orang-orang yang bertakwa yang memiliki kemuliaan di sisi-Nya.
- Pada kesempatan khutbah ini saya mengajak hadirin sekalian –pada umumnya– dan terutama pada diri saya sendiri –khususnya– untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT dan terus menerus berusaha meningkatkan ketakwaan itu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta mensyukuri semua kenikmatan dan karunia yang diberikan kepada kita dengan menggunakan dan menyalurkannya pada jalan yang diridhai oleh-Nya. Dengan demikian, semoga kita senantiasa mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Amin.
- Marilah kita bersama-sama menguatkan hati bertekad meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt.
- Marilah kita bersama-sama meningkatkan nilai ketaqwaan kita di hadapan Allah SWT. Marilah kita saling mengingatkan dan saling bernasehat dalam kebaikan. Karena yang demikian itu akan bisa menghindarkan kita dari golongan orang-orang yang merugi.
- Pada hari ini, marilah kita meningkatkan taqwa kita kepada Allah swt. Semoga dalam perjalanan kehidupan kita setiap perilaku kita senantiasa dalam naungan rahmat dan hidayah-Nya. Tak lupa juga kita senantiasa bertabarruk kepada manusia yang paling utama, yang hanya karenanya Allah swt menciptakan alam seisinya. Muhammad saw. junjungan dan panutan kita umat muslim semua.
- Pada kesempatan khutbah kali ini, pertama-tama saya mengajak pribadi saya sendiri dan kaum muslimin umumnya untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. Hanya dengan taqwalah bekal yang untuk menghadap-Nya nanti. Fainna khairaz zadit taqwa. Jangan ragukan janji Allah, bahwa ia hanya melihat seseorang dari ketaqwaannya bukan dari sisi lainnya.
- Marilah bersama-sama kita saling menasehati akan pentingnya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. sesungguhnya ketaqwaan merupakan kunci menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.
- Saya berwasiat kepada diri sendiri dan jama’ah sekalian untuk senantiasa betaqwa kepada Allah, dengan taqwa yang sebenar-benarnya. Marilah kita beryukur kepada Allah atas segala rahmat dan karunia yang dilimpahkan kepada kita. Terutama ni’mat iman yang mampu mendorong kita semua beristiqomah mengabdi dan menjalankan jama’ah jum’ah yang penuh berkah ini.
- Marilah kita meningkatkan taqwa kita kepada Allah swt. semoga setiap perilaku kita senantiasa dalam kontrol yang Maha Kuasa, sehingga kita semua terhindar dari berbagai godaan yang menyesatkan kita dari tuntunan agama-Nya. Tidak hanya godaan dosa besar, tetapi juga godaan yang menggoyahkan kepribadian kita sebagai sorang muslim yang bertaqwa.
- Marilah kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt. Semakin sering kita mengevaluasi diri kita semakin baik. Karena dengan demikian kita akan merasa selalu bersalah dan selalu berusaha memperbaikinya. Amin
- Marilah kita bersama berusaha meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt, dalam arti meningkatkan kesungguhan kita untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kita senantiasa termasuk golongan hamba yang mendapatkan petunjuk di jalan kebenaran.
- Marilah kita senantiasa meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt. Tak henti-hentinya para khatib senantiasa menekankan dalam setiap khutbah Jum’at, bahwa sebagai hamba Allah, kita harus senantiasa meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. meningkatkan ketaatan dan ibadah kepada Allah agar, kita bertambah dikasihi dan dirahmati Allah SWT.
- Mari kita tak henti-hentinya untuk senantiasa meningkatkan kwalitas ketakwaan kita pada Allah SWT, yang tidak lain adalah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya, karena dengan takwallah itulah manusia akan memperoleh kebahagian dan kemuliaan yang hakiki serta derajat yang tinggi di sisi Allah SWT.
- Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada diri saya pribadi dan para jamaah semua untuk selalu taqwa kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-laranganNya agar kita semua mendapat kemuliaan, kebahagiaan dan kesejahteraan di alam dunia hingga di alam akhirat
https://khutbahjumatnu.blogspot.co.id/2016/05/contoh-kalimat-wasiat-taqwa-khutbah.html
IKADI KEC NGUTER KAB SUKOHARJO
☘Sekretariat : Jl Raya Solo Wng Km 22 Sukoharjo
☘Butuh Khatib Dai Wilayah Nguter Sukoharjo 📞 081-2261-7316
Gabung channel telegram.me/ikadi_nguter
💈webinfo : www.ceramahsingkat.com
💈IG : @ikadi_nguter
💈Telegram : @ikadi_nguter
💈Fb.: Tausiyah Singkat
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin
![]() |
| GRIYA HILFAAZ Toko Busana Keluarga Muslim |
Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang
Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kewajiban shalat jum’at adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. ad Daruquthni)
Sedangkan dalam batas minimal jama’ah dibolehkannya shalat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama :
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ
“Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if
Syekh Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan : Terdapat 15 pendapat ulama' mengenai bilangan jama'ah yang menjadi syaratnya sholat jum'at :
1 Orang : Pendapat Imam Ibnu Hazm
2 Orang : Pendapat Imam Nakho'i dan Ahludh Dhohir ( Madzhab Dhohiriyah )
3 Orang : Pendapat Syekh Abu Yusuf, Syekh Muhammad, Imam Al Auza'i dan Abu Nasr
4 Orang : Pendapat Imam Abu Hanifah, salah saturiwayat pendapat Imam Al Auza'i, Imam Abu Tsur, Imam Ats-Tsauri dan Imam Al-Laits. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al Muzani dan banyak Ashab Syafi'i, banyak dari kalangan syafi'i yang mengikuti pendapat ini. Imam Suyuti berkata : Ini adalah pendapat yang aku pilih, karena ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i yang lebih unggul dari segi dalilnya daripada pendapat Imam Syafi'i yang kedua.
7 Orang : Pendapat Ikrimah
9 Orang : Pendapat Robi'ah
12 Orang Pendapat : Syekh Al Mutawali, Imam Al Mawardi, Imam Az-Zuhri dan Muhammad bin Al Hasan
13 Orang : Pendapat Ishaq
20 Orang : Pendapat Imam Malik
30 Orang : Salah satu pendapat Imam Malik
40 Orang,mencakup imam : Pendapat yang shohih Imam Syafi'i
40 Orang, tidak termasuk imam : Salah satu pendapat Imam Syafi'i, dan ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz
50 Orang : Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
80 Orang : Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Al Mawardi
Sekeleompok orang, tanpa batasan bilangan : Ini juga salah satu pendapat Imam Malik
Dari penjelasan Syekh Ibnu Hajar diatas dapat diketahui bahwa ada pendapat dari sebagian madzhab yang memperbolehkan sholat jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang.
Kedua,
Diperbolehkan mengikuti pendapat madzhab lain dalam masalah ini dengan syarat sholat jum'at yang dikerjakan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam madzhab yang diikuti, mulai dari syarat dan rukunnya sholat jum'at, sampai masalah-masalah yang berkaitan dengan sholat jum'at.
Ketiga,
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah kita mengikuti pendapat sebagian ulama' syafi'iyah yang berpendapat bahwa jika memang seseorang tak mampu untuk mengerjakan sholat jum'at ditempat yang bilangannya mencukupi(40 orang atau lebih) maka wajib baginya melaksanakan sholat jum'at meskipun bilangan jama'ahnya kurang dari 40 orang. Begitu juga diperbolehkan melaksanakan sholat jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang jika ia merasa kesulitan (masyaqqot) untuk menuju tempat dimana bilangan sholat jum'atnya sudah mencukupi. Pendapat ini merupakan dipilih dan diamalkan oleh Al Allamah Syekh Ahmad bin Zaid Al Habsyi.
Sebenarnya masalah ini juga pernah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang yang merumuskan ketentuan hukum bahwa : "jika jumlah jama'ah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada imam muzani dari golongan madzhab syafi'i ".
Bagi kebanyakan orang, tentu tidak mudah untuk mengetahui semua ketentuan hukum yang berlaku dalam madzhab hanafi, jadi yang lebih mudah adalah mengerjakan sholat jum'at tetap dengan ketentuan-ketentuan hukum dalam madzhab syafi'i, namun dalam masalah bilangan jama'ah sholat jum'at mengikuti pendapat Imam Al Muzani (atau ulama'-ulama' madzhab syafi'i lain, seperti Imam As-Suyuti yang sependapat dengan beliau) yang memperbolehkan sholat jum'at dengan bilangan jama'ah kurang dari 40 orang (lebih tepatnya, beliau memperbolehkan sholat jum'atdengan bilanganjama'ah 4 orang ). Wallohu A'lam
Referensi :
1.Bughyatul Musytarsyidin, Hal : 169
2.I'anatut Tholibin, Juz : 4 Hal : 250
Nibras, Mutif, Rahneem dll
Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun
Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr. Wb
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum'at di tinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum'atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum'at di tinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum'atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap ibadah punya rukun yang harus dipenuhi. Dan yang disebut dengan istilah rukun adalah kerangka atau batang tubuh. Bila salah satu di antara rukun itu hilang atau tidak terpenuhi, yah apa boleh buat, maka ibadah itu gagal alias batal dengan sendirinya. Ibadah itu menjadi tidak sah untuk dilakukan.
Khusus dalam khutbah Jumat, ada beberapa rukun yang telah disepakati oleh para ulama. Jumlahnya ada lima perkara. Jangan sampai satu dari lima perkara itu sampai tidak dikerjakan, akibatnya nanti bisa fatal. Shalat jumatnya menjadi tidak sah juga.
Maka sebagai khatib jumat, seseoang perlu belajar fiqih terlebih dahulu, tidak asal naik mimbar seenaknya. Jangan asal mentang-mentang pandai ceramah, lalu disamakan saja antara ceramah biasa dengan khutbah Jumat.
Demikian juga dengan takmir masjid, harus pilih-pilih khatib dengan cermat dan teliti. Pastikan khatib yang diundang adalah khatib yang setidaknya menguasai ilmu syariah, minimal dia mengetahui fiqih shalat jumat.
Juga jangan lupa untuk selalu siap memasang khatib cadangan yang siap untuk menggantikan, bila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, misalnya khatib undangan malah tidak memenuhi rukun khutbah jumat.
Rukun Khutbah Jumat
Khutbah Jumat itu terdiri dari khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara keduanya, ada duduk sejenak.
Di dalam kedua khutbah itu, setidaknya harus ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Mengucapkan hamdalah
2. Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW
3. Berwashiyat
4. Membaca sepotong ayat Al-Quran Al-Kareim
5. Mendoakan atau memintakan ampunan buat umat Islam.
Jadi kalau merunut pertayaan anda, ada khatib yang tidak membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW, maka jelas sekali bahwa khutbah Jumat itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi tidak sah.
Konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat jumat dilaksanakan.
Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, maka kalau dia elegan, dia akan naik lagi dan khusus membaca shalawat kepada nabi SAW.
Tapi dalam kondisi tertentu, boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat jumat itu agar menjadi sah. Cukup naik mimbar dan waktunya tidak lebih dari 30 detik saja. Karena hanya mengucapkan alhamdulillah, wasshashalatu wassalamu 'ala rasulillah, ittaqullah, qul huwallahu ahad dan allahummaghfir lilmukminina wal mukminat.
Itu saja dan selamatlah shalat jumatnya orang satu masjid penuh. Tentu ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat jumat.
Tidak terbayang seandainya khatib, imam atau takmir masjid, semua adalah orang awam yang tidak mengerti hal-hal seperti itu. Apa jadinya hukum shalat jumat mereka.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Subscribe to:
Posts (Atom)






