Home
All posts
Khutbah : Kewajiban Taat Pada Ulama
Kewajiban Taat Pada Ulama
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ
أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ كِتَابِهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: (اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ
مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَا
تَذَكَّرُونَ)، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ
لَهُ فِي رُبُوْبِيَتِهِ وَأُلُهِيَتِهِ وَأَسْمَاءِهِ وَصِفَاتِهِ وَسُبْحَانَ
اللهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
الصَادِقَ المَأْمُوْنِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
اَلَّذِيْنَ قَضَوْا بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُوْنَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا.
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوْا اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى،
تَمَسَّكُوْا بِدِيْنِكُمْ وَسِيْرُوْا عَلَى مَنْهَاجِ رَبِّكُمْ لِأَجْلِ أَنْ
تَصِلُوْا إِلَيْهِ وَإِلَى جَنَّتِهِ جَنَّاتُ النَّعِيْمِ وَذَلِكَ بِاتِّبَاعِ
كِتَابِهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah,
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Dzat yang
mengampuni dosa, yang menerima taubat hamba-Nya, Dzat Yang mengampuni dosa,
yang menerima taubat lagi keras hukuman-Nya, dan Dzat yang mempunyai karunia.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan Allah kepada semulia-mulia Rasul, yaitu
Nabi Muhamad keluarganya dan para shahabatnya.
Dan sesudahnya, kami sampaikan wasiat kepada para
hadirin, hendaklah anda selalu bertaqwa kepada Allah SWT dan janganlah anda
mati, kecuali sebagi orang muslim, dalam arti yang sebenarnya, yaitu selalu
berserah diri pada kepada Allah dengan taat pada semua perintah-Nya dan
meninggalkan larangan-Nya.
Dijaman penuh fitnah saat ini, hiduplah sangat berat.
Baik dalam pemenuhan kebutuhan hidup kita, maupun dalam menghadapi fitnah dalam
agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ فِتَنًا
كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي
كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ
الْقَائِمِ وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي فَكَسِّرُوا قِسِيَّكُمْ
وَقَطِّعُوا أَوْتَارَكُمْ وَاضْرِبُوا سُيُوفَكُمْ بِالْحِجَارَةِ فَإِنْ دُخِلَ
يَعْنِي عَلَى أَحَدٍ مِنْكُمْ فَلْيَكُنْ كَخَيْرِ ابْنَيْ آدَمَ
“Sesungguhnya,
menjelang terjadinya Kiamat ada fitnah-fitnah seperti sepotong malam yang gelap
gulita, pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, tetapi pada sore hari
ia menjadi kafir, sebaliknya pada sore hari seseorang dalam keadaan beriman,
namun dipagi hari ia dalam keadaan kafir. Orang yang duduk pada masa itu lebih baik
daripada yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan,
dan orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang berjalan cepat. Maka,
patahkan busur kalian, putus-putuslah tali kalian, dan pukullah pedang kalian
dengan batu, jika salah seorang dari kalian kedatangan fitnah-fitnah ini,
hendaklah ia bersikap seperti anak terbaik di antara dua anak Adam (yakni
bersikap seperti Habil, jangan seperti Qabil–pent).” [HR. Abu Dawud (4259), Ibnu Majah (3961)
Al-Fitan, Ahmad (19231), dan Hakim]
Penggambaran
fitnah laksana potongan malam yang amat pekat itu menunjukkan betapa berat dan
berbahayanya fitnah itu. Ini merupakan peringatan penting bagi setiap Muslim,
bahwa banyaknya fitnah yang menyebabkan seseorang murtad merupakan tanda
dekatnya akhir zaman.Tentang fitnah yang bisa membuat kaum Muslimin terperosok
pada kekufuran setelah keimanannya.
Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah,
Dalam masa penuh fitnah ini, kita akan dibuat dengan
infomasi bersliweran diantara kita, banyak kelompok atau orang yang berbuat
bathil, pembohong, perusak dan penista agama malah didukung dan dibela, dan
sebaliknya kelompok yang membela agama, menegakkan syariat dan hukum malah
dicaci dan dicap kelompok kekerasan.
Di masa ini, penting bagi kita untuk lebih mendekat pada
ulama untuk menimba ilmu dan belajar faidhah dari mereka. Ulama adalah orang-orang yang berjuang di
jalan Agama melalui ilmu. Mereka adalah orang-orang yang mewarisi Nabi dalam
menjaga dan mensyiarkan ilmu agama. Mensyiarkan pengetahuan pada umat agar tetap
berpegang pada kebenaran diatas Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ulama berperan mendidik dan mengajarkan ilmu-ilmu kepada
umat agar mereka berilmu dalam beramal. Sebab keimanan, ucapan, dan perbuatan
apabila dilakukan tanpa disertai dengan ilmu maka semuanya malah bisa menjadi
pedang yang menghunus, baik terhadap orang lain maupun diri sendiri. Pemahaman
dalam urusan agama harus menjadi pendalaman yang mendarah daging. Apalagi
ketika kita dihadapkan pada berbagai kewajiban yang menuntut kita untuk mengetahui
ilmunya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ
“Ulama
adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda radhiallahu
‘anhu),
dalam hadits lain
Nabi SAW
bersabda : “Hendaknya kamu semua memuliakan para ulama, karena mereka itu
adalah pewaris para Nabi, maka barangsiapa memuliakan mereka berarti memuliakan
Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Khatib Al Baghdadi dari Jabir ra., Kitab Tanqihul
Qaul)
Seseorang
bertanya kepada Imam Hasan Al Basri "wahai Imam hasan katakan amalan apa
yang bisa membuat aku dekat dengan Allah dan menyelamatkan diriku ditempat
terbaik di yaumil akhir (jannah) dan imam Hasan menjawab "cintailah para
auliya atau ulama (orang yang dekat dengan Allah) dan berharap ketika Allah
menatap hati para kekasihnya itu dan disana tertulis namamu, dan itu akan
membuat Allah membiarkan engkau bersama mereka di tempat terbaik Nya" In
syaa Allah, Aamiin
Kita telah
mengetahui bagaimana kedudukan mereka dalam kehidupan kaum muslimin dan dalam
perjalanan kaum muslimin menuju Rabb mereka. Semua ini disebabkan mereka
sebagai satu-satunya pewaris para nabi sedangkan para nabi tidak mewariskan
sesuatu melainkan ilmu.
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa Ilmu merupakan
warisan para nabi dan para nabi tidak mewariskan dirham dan tidak pula dinar,
akan tetapi yang mereka wariskan adalah ilmu. Barangsiapa yang mengambil
warisan ilmu tersebut, sungguh dia telah mengambil bagian yang banyak dari
warisan para nabi tersebut dan ini termasuk dari keutamaan-keutamaan yang
paling besar.
Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah,
Kepada mereka kita mendekat, karena dengan ikut golongan
ulamalah kita akan bisa selamat dunia akhirat. Dengan membela ulamalah kita
akan insyaAllah akan digolongkan kepada pembela agama. Ketika agama, nabi dan
ulama kita dihina, maka menjadi kewajiban kita membelanya. Karena sudah tabiat
orang kafir untuk memadamkan Islam.
يُرِيْدُوْنَ لِيُطْفِئُوا نُوْرَ اللهِ
بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُوْرِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
“Mereka
berkeinginan memadamkan cahaya (Agama) Allah dan Allah tetap akan
menyempurnakannya walaupun orang-orang kafir itu benci.” (Ash-Shaff: 8)
Sungguh
hina apabila kita menemukan orang-orang yang membenci ulama. Hal ini
menyedihkan karena merupakan pelecehan terhadap agama. Sebab, agama senantiasa
diperjuangkan oleh ilmu-ilmu yang disyiarkan oleh ulama. Lantas apabila ada
orang yang menghinakan ulama itu berarti ia sungguh-sungguh telah melecehkan
agama. Bukan hanya itu, orang yang melecehkan ulama seolah sedang menentang
Nabi SAW. Sebab Nabi SAW jelas-jelas memerintahkan kita selaku umatnya agar
memuliakan ulama, bukan malah menghinakannya. Naudzubillah. Semoga kita
dijadikan orang-orang yang selalu dekat dengan ulama. Mencintai dan
memuliakannya dengan penuh keikhlasan. Serta dijadikan orang yang senantiasa
tidak bosan untuk mengambil ilmu dari mereka. Agar kita menjadi orang-orang
yang diangkat derajatnya dan didekatkan dengan Allah SWT.
Orang yang
menghina ulama sama artinya dia mengumumkan perang kepada Allah. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang wali Alloh yang diriwayatkan
Al-Imam Al-Bukhari -rahimahullah- dari Abu Hurairah –radhiyallohu ‘anhu- :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ اللهَ تَعَالَى
قَالَ : مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْآذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ – …رواه البخاري
Dari Abu
Hurairah”Sesungguhnya Allah ta’ala telah berfirman :
‘Barang
siapa memusuhi wali-Ku, maka sesungguhnya Aku menyatakan perang
terhadapnya…[HR. Al Bukhari]
Berkata
Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah- :
“Daging
para ulama itu beracun. Siapa yang menciumnya maka ia akan sakit. Siapa yang
memakannya maka ia akan mati.”
Maka bagi
siapa saja yang berani mencela ulama, menghina ulama atau membela pencela ulama
maka tunggu saja adzab Allah bagi dia baik di dunia dan akhirat, meskipun dia
memiliki kekuasaan yang besar baik semua sarana media, pasukan, pengawal, uang
maka Allah akan hinakan dia seperti Allah hinakan Fir'aun.
Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
KHUTBAH
KEDUA:
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
عَلَى خَاتِمِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ:
Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah,
Asy Syaikh
Muhammad Nawawi bin Umar Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya,membawakan
sepotong hadits tentang larangan meninggalkan para ulama dan akibat bagi mereka
meninggalkan ulama. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
سَيَأْتِيْ زَمَانٌ عَلَى اُمَّتِيْ يَفِرُّوْنَ مِنَ الْعُلَمَاءِ
وَالْفُقَهَاءِ فَيَبْتَلِيْهِمُ اللهُ تَعَالَى بِثَلاَثِ بَلِيَّاتٍ: اُوْلاَهَا
يَرْفَعُ بَرَكَةَ مِنْ كَسْبِهِمْ وَالثَّانِيَةُ يُسَلِّطُ اللهُ تَعَالَى
عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا ظَالِمًا وَالثَّالِثَةُ يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْيَا بِغَيْرِ
اِيْمَانٍ
“Akan
datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran
dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah
atas mereka, iaitu
1. Allah
mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah
menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3. Allah
mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman
Mari sudah
saatnya kita kembali kepada ulama yang cinta Al Qur'an dan Sunnah, dan kita
jauhi ulama-ulama su' mereka adalah bergelar ulama atau intelektual muslim,
tapi berusaha menjauhkan muslim dari Islam dengan menafsirkan al Quran dan as
Sunnah sekehendak nafsu mereka. Mereka menjilat ke penguasa dan menjadikan kaum
kafir sebagai karib -karibnya. Semoga Allah melindungi para ulama dan kaum
muslim dari fitnah dunia dan dari para musuh Islam. Amin
إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ
عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ
سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ
اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى
بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ
الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ
وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ
أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ
وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ
إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ
وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ
اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا
بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ
وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ
اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ
اللهِ أَكْبَرْ
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin
Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang
Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kewajiban shalat jum’at adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. ad Daruquthni)
Sedangkan dalam batas minimal jama’ah dibolehkannya shalat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama :
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ
“Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if
Syekh Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan : Terdapat 15 pendapat ulama' mengenai bilangan jama'ah yang menjadi syaratnya sholat jum'at :
1 Orang : Pendapat Imam Ibnu Hazm
2 Orang : Pendapat Imam Nakho'i dan Ahludh Dhohir ( Madzhab Dhohiriyah )
3 Orang : Pendapat Syekh Abu Yusuf, Syekh Muhammad, Imam Al Auza'i dan Abu Nasr
4 Orang : Pendapat Imam Abu Hanifah, salah saturiwayat pendapat Imam Al Auza'i, Imam Abu Tsur, Imam Ats-Tsauri dan Imam Al-Laits. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al Muzani dan banyak Ashab Syafi'i, banyak dari kalangan syafi'i yang mengikuti pendapat ini. Imam Suyuti berkata : Ini adalah pendapat yang aku pilih, karena ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i yang lebih unggul dari segi dalilnya daripada pendapat Imam Syafi'i yang kedua.
7 Orang : Pendapat Ikrimah
9 Orang : Pendapat Robi'ah
12 Orang Pendapat : Syekh Al Mutawali, Imam Al Mawardi, Imam Az-Zuhri dan Muhammad bin Al Hasan
13 Orang : Pendapat Ishaq
20 Orang : Pendapat Imam Malik
30 Orang : Salah satu pendapat Imam Malik
40 Orang,mencakup imam : Pendapat yang shohih Imam Syafi'i
40 Orang, tidak termasuk imam : Salah satu pendapat Imam Syafi'i, dan ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz
50 Orang : Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
80 Orang : Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Al Mawardi
Sekeleompok orang, tanpa batasan bilangan : Ini juga salah satu pendapat Imam Malik
Dari penjelasan Syekh Ibnu Hajar diatas dapat diketahui bahwa ada pendapat dari sebagian madzhab yang memperbolehkan sholat jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang.
Kedua,
Diperbolehkan mengikuti pendapat madzhab lain dalam masalah ini dengan syarat sholat jum'at yang dikerjakan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam madzhab yang diikuti, mulai dari syarat dan rukunnya sholat jum'at, sampai masalah-masalah yang berkaitan dengan sholat jum'at.
Ketiga,
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah kita mengikuti pendapat sebagian ulama' syafi'iyah yang berpendapat bahwa jika memang seseorang tak mampu untuk mengerjakan sholat jum'at ditempat yang bilangannya mencukupi(40 orang atau lebih) maka wajib baginya melaksanakan sholat jum'at meskipun bilangan jama'ahnya kurang dari 40 orang. Begitu juga diperbolehkan melaksanakan sholat jum'at dengan bilangan kurang dari 40 orang jika ia merasa kesulitan (masyaqqot) untuk menuju tempat dimana bilangan sholat jum'atnya sudah mencukupi. Pendapat ini merupakan dipilih dan diamalkan oleh Al Allamah Syekh Ahmad bin Zaid Al Habsyi.
Sebenarnya masalah ini juga pernah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang yang merumuskan ketentuan hukum bahwa : "jika jumlah jama'ah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada imam muzani dari golongan madzhab syafi'i ".
Bagi kebanyakan orang, tentu tidak mudah untuk mengetahui semua ketentuan hukum yang berlaku dalam madzhab hanafi, jadi yang lebih mudah adalah mengerjakan sholat jum'at tetap dengan ketentuan-ketentuan hukum dalam madzhab syafi'i, namun dalam masalah bilangan jama'ah sholat jum'at mengikuti pendapat Imam Al Muzani (atau ulama'-ulama' madzhab syafi'i lain, seperti Imam As-Suyuti yang sependapat dengan beliau) yang memperbolehkan sholat jum'at dengan bilangan jama'ah kurang dari 40 orang (lebih tepatnya, beliau memperbolehkan sholat jum'atdengan bilanganjama'ah 4 orang ). Wallohu A'lam
Referensi :
1.Bughyatul Musytarsyidin, Hal : 169
2.I'anatut Tholibin, Juz : 4 Hal : 250
Nibras, Mutif, Rahneem dll
Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun
Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr. Wb
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum'at di tinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum'atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum'at di tinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum'atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap ibadah punya rukun yang harus dipenuhi. Dan yang disebut dengan istilah rukun adalah kerangka atau batang tubuh. Bila salah satu di antara rukun itu hilang atau tidak terpenuhi, yah apa boleh buat, maka ibadah itu gagal alias batal dengan sendirinya. Ibadah itu menjadi tidak sah untuk dilakukan.
Khusus dalam khutbah Jumat, ada beberapa rukun yang telah disepakati oleh para ulama. Jumlahnya ada lima perkara. Jangan sampai satu dari lima perkara itu sampai tidak dikerjakan, akibatnya nanti bisa fatal. Shalat jumatnya menjadi tidak sah juga.
Maka sebagai khatib jumat, seseoang perlu belajar fiqih terlebih dahulu, tidak asal naik mimbar seenaknya. Jangan asal mentang-mentang pandai ceramah, lalu disamakan saja antara ceramah biasa dengan khutbah Jumat.
Demikian juga dengan takmir masjid, harus pilih-pilih khatib dengan cermat dan teliti. Pastikan khatib yang diundang adalah khatib yang setidaknya menguasai ilmu syariah, minimal dia mengetahui fiqih shalat jumat.
Juga jangan lupa untuk selalu siap memasang khatib cadangan yang siap untuk menggantikan, bila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, misalnya khatib undangan malah tidak memenuhi rukun khutbah jumat.
Rukun Khutbah Jumat
Khutbah Jumat itu terdiri dari khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara keduanya, ada duduk sejenak.
Di dalam kedua khutbah itu, setidaknya harus ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Mengucapkan hamdalah
2. Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW
3. Berwashiyat
4. Membaca sepotong ayat Al-Quran Al-Kareim
5. Mendoakan atau memintakan ampunan buat umat Islam.
Jadi kalau merunut pertayaan anda, ada khatib yang tidak membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW, maka jelas sekali bahwa khutbah Jumat itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi tidak sah.
Konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat jumat dilaksanakan.
Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, maka kalau dia elegan, dia akan naik lagi dan khusus membaca shalawat kepada nabi SAW.
Tapi dalam kondisi tertentu, boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat jumat itu agar menjadi sah. Cukup naik mimbar dan waktunya tidak lebih dari 30 detik saja. Karena hanya mengucapkan alhamdulillah, wasshashalatu wassalamu 'ala rasulillah, ittaqullah, qul huwallahu ahad dan allahummaghfir lilmukminina wal mukminat.
Itu saja dan selamatlah shalat jumatnya orang satu masjid penuh. Tentu ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat jumat.
Tidak terbayang seandainya khatib, imam atau takmir masjid, semua adalah orang awam yang tidak mengerti hal-hal seperti itu. Apa jadinya hukum shalat jumat mereka.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Download Materi-materi Islami 01
Download Materi-materi Islami 01
Menuntut ilmu merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan. Ilmu itu sendiri merupakan unsur yang teramat penting dalam kehidupan baik bagi individu maupun bagi suatu bangsa.
Kehidupan umat manusia akan stagnan atau malah mundur ke belakang jika abai terhadap upaya-upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Download Murottal Syaikh Abdulbasit Abdussamad
Download Murottal Syaikh Abdulbasit Abdussamad
Abdul Basit Abdus Samad
Qari'
Lahir: 1927, Armant, Egypt, Mesir
Meninggal: 30 November 1988, Kairo, Mesir
Orang tua: Mohamed Abdus Samad
Anak: Tarek Abdus Samad, Yasser Abdus Samad, Hisham Abdus Samad
Saudara kandung: Mahmoud Abdus Samad, Abdul Hamid Abdus Samad
Syeikh Abdulbasit lahir pada tahun 1927 di sebuah desa bernama
Armant di Mesir selatan. Ayahnya seorang Kurdi dari Central Kurdistan.
Download Murottal Syaikh Abdullah bin Ali Basfar
Syaikh Abdullah bin Ali Basfar | Murottal Al-Qur'an High Quality
Syaikh Abdullah bin Ali Basfar | Murottal Al-Qur'an High Quality
![]() |
| Syaikh Ali Basfar (murid syaikh Aiman) |
![]() |
| Syaikh Dr. Aiman Rusyi Suwaid |
Murottal Syaikh Abdullah Ali Basfar, beliau murid dari Syaikh Dr.Aiman Rusydi Suwaid yang sanad nya lebih dekat dengan Rasulallah. Selain itu juga Syaik Ali Basfar ini bacaanya sangat jelas, konsisten tajwidnya dan pengucapan makhraj hurufnya jelas, jadi sangat cocok buat kamu yang baru belajar.. Biar Mantapz deh!! Terus bagi kamu yang bisa bahasa arab coba deh tonton program tahsin tilawah dihttp://www.iqraa-tv.net/ bersama Syaikh Dr.Aiman Rusydi, sekitar jam 8 waktu saudi arabia, siaran langsung. Untuk lebih akrab lagi dengan Syaikh Ali Basfar , nih saya tulis Biografi singkatnya ya.......
Download Murottal Lengkap Abdul Rahman Al-Sudais
Download Murottal Lengkap Abdurrahman as-Sudais
| Abdurrahman as-Sudais | |
|---|---|
as-Sudais di saat sesi ke sembilan Penghargaan al-Qur'an Internasional Dubai
| |
| Nama | Abdurrahman |
| Nasab | bin Abdul Aziz bin Muhammad |
| Nisbah | as-Sudais |
| Lahir | 10 Februari 1960 Riyadh |
| Kebangsaan | |
| Etnis | Arab |
| Jabatan | Imam Masjidil Haram Qari' Pengajar di Universitas Umm Al-Qura Ketua Umum Pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi |
| Firkah | Sunni |
| Minat utama | Qira'at al-Qur'an, Ushul Fiqh |
| Alma mater | Universitas Umm Al-Qura |
| Penghargaan | Penghargaan al-Qur'an Internasional Dubai |
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Abdul Aziz bin Muhammad as-Sudais (bahasa Arab: الشيخ عبد الرحمن بن عبد العزيز بن عبد الله بن محمد السديس) atau lebih dikenal
Subscribe to:
Posts (Atom)











