Perbuatan Curang,
Faktor dan Dampaknya
Perbuatan curang dan khianat adalah
fenomena negatif yang telah sangat akut dalam perilaku masyarakat kita dewasa
ini. Hingga bagi sebagian orang yang lemah jiwanya dan ‘murah’ harga dirinya,
perbuatan curang telah menjadi kebiasaan yang seolah bukan lagi dianggap
perbuatan dosa. Hampir dalam semua bentuk interaksi yang dilakukan oleh mereka
dengan orang lain, selalu saja dibumbui dengan kecurangan, kebohongan dan
khianat. Padahal, jangankan agama, seluruh manusia yang lurus fitrahnya pun,
mengatakan bahwa perbuatan itu jelas buruk dan tidak terpuji. Tentu
perkara curang ini amatlah berat, mengingat terjemahan kata ‘thafif’ atau
‘muthaffif’ sendiri melingkupi kecurangan dalam jumlah yang sangat kecil
sekalipun, “Sesungguhnya pelakunya disebut muthaffif karena dia nyaris tidak
mencuri dari takaran dan timbangan kecuali hanya amat sedikit dan ringan.” (
Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 19, 250; As-Samarqandi, Bahr
al-‘Ulum, vol. 3, 556)