Showing posts with label Konsultasi Islam. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi Islam. Show all posts

Tidak Puasa Saat Mudik, Bolehkah?


TIDAK PUASA SAAT MUDIK, BOLEHKAH?

Assalamualaikum, Ustadz Buya benarkah kalo mudik itu bebas tidak puasa? Kalau mudiknya tidak begitu jauh bagaimana Buya, apakah tetap boleh tidak puasa?

Jawaban :

Bolehkah Menggabungkan Beberapa Ibadah dalam Satu Niat?


Bolehkah Menggabungkan Beberapa Ibadah dalam Satu Niat?


Dalam kajian para ulama, permasalahan menggabungkan beberapa ibadah dalam satu niat biasa disebut dengan tasyrik fin niyah atau tadakhulun niyah (menggabungkan niat). Hukumnya kembali kepada jenis masing-masing ibadah. Apabila ibadah tersebut termasuk wasail atau ibadah yang saling berkaitan, maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah tertunaikan.

Misalnya, seseorang mandi junub pada hari Jum’at dengan niat mandi junub sekaligus mandi Jum’at. Maka ia dianggap telah bersih dari hadas besar tersebut sekaligus ia memperoleh pahala mandi jum’at.

Lebih mudahnya, dalam mengkaji tema ini, para ulama membagikan ibadah menjadi dua, yaitu:

Pertama: ibadah maqshudah li dzatiha, yaitu ibadah yang berdiri sendiri dan diperintahkan agar dilaksanakan secara khusus, tidak boleh digabungkan atau dijalankan secara bersamaan dengan ibadah lain yang bentuk nash perintahnya sama. Seperti, shalat wajib, puasa wajib, puasa syawal, shalat witir, shalat dhuha, dan seterusnya.

Kedua: ibadah laisa maqsudah li dzatiha, yaitu ibadah yang tidak berdiri sendiri. Tujuan utama disyariatkannya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya. Seperti puasa senin-kamis, shalat tahiyatul masjid, Shalat Sunnah wudhu dan seterusnya. (Ibnu Utsaimin, Liqa’ al-Bab al-Maftuh, volume: 19, no: 51)

Untuk  memahami membedakan antara ibadah yang dikatagorikan maqshudah li dzatiha dan ibadah ghairu maqshudah li dzatihah, semuanya dikembalikan kepada bentuk nash atau dalil yang memerintahkannya. Misalnya tentang shalat tahiyatul masjid, Rasulullah saw bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari-Muslim)

Perintah shalat di atas bersifat umum, tidak diperintahkan secara khusus. Artinya sebelum duduk di dalam masjid kita dianjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat, apapun bentuk shalat tersebut. Tidak harus shalat tahiyatul masjid, mungkin bisa saja dengan shalat sunnah rawatib atau sunnah lainnya. Walaupun mengerjakan shalat tahiyatul masjid secara khusus, tetap dihitung lebih utama.

Sedangkan contoh dalil ibadah yang masuk dalam katagori maqsudah li dzatiha adalah seperti perintah melaksanakan shalat dhuha. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata:

أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (Rasulullah SAW) telah berwasiat kepadaku tentang tiga perkara agar jangan aku tinggalkan hingga mati; Puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melakukan shalat Witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Atau anjuran melaksanakan puasa syawal, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Bentuk anjuran dalam hadis tentang Shalat Dhuha atau puasa Syawal di atas, ditujukan secara khusus dan bentuk perintahnya harus dijalankan secara khusus, sehingga sesama ibadah yang masuk dalam katagori ini tidak bisa disatukan dalam satu niat.

Kaidah dalam Menggabungkan dua ibadah dalam satu niat

Jika salah satu dari dua ibadah tersebut tergolong ibadah ghairu maqshudah li dzatiha (tidak diperintahkan secara  khusus) sedangkan yang lainnya tergolong ibadah maqshudah bi dzatiha (disyariatkan secara langsung), maka boleh digabung dan hal itu tidak berpengaruh pada ibadah tersebut, seperti shalat tahiyatul masjid digabung dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Tahiyatul masjid tidak diperintahkan secara langsung (ghairu maqshudah li dzatiha), tapi yang diperintahkan adalah memuliakan masjid dengan melaksanakan shalat, dan hal itu telah terlaksana.

Adapun menggabungkan niat dua ibadah yang dimaksudkan secara dzatnya (maqshudah li dzatiha), seperti shalat dzuhur di gabung dengan shalat rawatib, atau seperti puasa wajib—baik yang langsung maupun qadha’—atau kaffarah ataupun nadzar digabung dengan puasa sunnah seperti puasa enam hari di bulan syawal, maka ibadah tersebut tidak sah. Karena masing-masing ibadah tersebut berdiri sendiri dan diperintahkan secara khusus (maqshudah li dzatiha) sehingga ia tidak bisa digabungkan dengan ibadah yang lain.

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah dijelaskan bahwa menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, apabila asas perintah dari kedua ibadah tersebut saling berkaitan, seperti mandi jum’at dengan mandi janabah, atau mandi jum’at dengan mandi ketika hendak melaksanakan shalat ‘id, atau salah satu dari ibadah tersebut tidak berdiri sendiri (ghairu maqshudah) seperti tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau dengan sunnah yang lain, maka menggabungkan kedua ibadah tersebut dalam satu niat tidaklah mengapa.

Alasannya, anjuran bersuci itu, antara mandi junub dengan mandi Jumat saling berkaitan. Demikian juga dengan shalat tahiyatul masjid tidak berdiri sendiri atau diperintahkan secara khusus. Namun  perintah hanyalah untuk menunaikan shalat sebelum menempatkan diri di dalam masjid, maka boleh digabungkan dengan shalat yang lain.

sedangkan menggabungkan dua bentuk ibadah yang sama-sama diperintahkan secara khusus (maqshudah bi dzatiha) seperti shalat dhuhur dengan shalat rawatib,  maka tidak sah menggabungkan dua ibadah tersebut dalam satu niat, karena masing-masing ibadah tersebut berdiri sendiri dan tidak bisa masuk kepada yang lain. karena itu, para ulama pun menetapkan sebuah kaidah sebagai standar umum dalam memahami masalah yang serupa, yaitu:

إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِف مَقْصُوْدَهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْأَخَرِ غَالِباً

“Apabila dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain.” (As-Suyuti, Al-Asybah Wan Nadhair, hal: 126)

Maksudnya apabila dua perkara itu, jenis dan tujuannya sama, maka cukup dengan melakukan salah satunya. Maka dapat dipahami bahwa menggabungkan dua bentuk ibadah dalam satu niat adalah boleh asalkan bentuk dan tujuan daripada ibadah tersebut tidak berbeda, atau salah satu di antara keduanya tergolong  ibadah yang tidak berdiri sendiri (ghairu maqshudah li dzatiha) seperti tahiyatul masjid digabungkan dengan shalat sunnah lainnya yang sejenis.

sedangkan bentuk ibadah yang sama-sama masuk dalam  katagori maqshudah lid dzatiha, maka tidak boleh digabungkan dalam satu amalan, seperti shalat rawatib dengan shalat fardhu atau puasa wajib dengan puasa syawal. Sebab, masing-masing dari keduanya berdiri sendiri dan tidak boleh disatukan dalam satu amalan. Wallahu a’lam bis shawab!

KIBLAT.NET –


GRIYA HILFAAZ
Busana Muslim Berkualitas
💈webinfo : www.griyahilfaaz.com
💈IG : griyahilfaaz
💈Shopee : griyahilfaaz
💈Facebook: griyahilfaaz
💈Tokopedia: griyahilfaaz
💈Bukalapak: griyahilfaaz



Toko Busana Keluarga Muslim

SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART
SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART

Khutbah : 3 Wasiat Nabi dalam Habluminallah dan Habluminannas


3 Wasiat Nabi dalam Habluminallah dan Habluminannas


Pernahkah mendengar istilah Jawami’ul Kalim? Istilah tersebut memiliki makna: bahasa yang singkat, namun memiliki makna yang luas dan sangat mendalam. Hal inilah yang sering dijumpai dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut ini merupakan salah satu hadits yang Jawami’ul Kalim,

Khutbah : Lima Hal Ini Diperintahkan Bersegera


Lima Hal Ini Diperintahkan Bersegera


Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya tentang ayat di atas, “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ia diperintahkan untuk terus bertakwa dan istiqamah hingga maut menjemput. Karena ingatlah, man ‘aasyaa ‘alasy syai’, maata ‘alaih, artinya siapa yang hidup dalam suatu keadaan, maka ia akan mati dalam keadaan seperti itu pula.

Khutbah : Pengaruh Dosa dan Maksiat Terhadap Umat



Pengaruh Dosa dan Maksiat Terhadap Umat


Ibadallah! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Taala. Taatlah kepada-Nya, rasakanlah selalu pengawasan-Nya dan jangan durhaka kepada-Nya.

MAKSIAT adalah lawan dari taat, istiqomah dan taqwa. Sikap wara’ adalah berhati-hati dari berbuat ma’siat. Perbuatan maksiat sangat banyak ragam dan macamnya.
Melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wata’ala terhitung sebagai maksiat. Demikian pula meninggalkan perkara yang diperintah dan diwajibkan oleh Allah juga dianggap sebagai maksiat. Maka perbuatan dusta, ghibah, mengadu domba, mencuri, berzina, minum khomer, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, sihir, makan riba, makan harta anak yatim, durhaka kepada kedua orang tua, berjudi dan lain sebagainya semua itu terhidtung sebagai perbuatan maksiat kepada Allah.

Khutbah : Ancaman Nabi SAW terhadap Pemimpin Zalim dan Para Pendukungnya



Ancaman Nabi SAW terhadap Pemimpin Zalim dan Para Pendukungnya

Mengatur kemaslahatan umat merupakan tanggung jawab terbesar seorang pemimpin. Kemakmuran atau kesengsaraan suatu masyarakat sangat tergantung pada peran yang ia mainkan. Ketika seorang pemimpin berlaku adil sesuai dengan petunjuk Syariat Islam maka masyarakat pun akan sejahtera. Demikian sebaliknya, ketika pemimpin tersebut berlaku zalim dan tidak jujur dalam menjalankan amanahnya maka rakyat pun akan berujung pada kesengsaraan.

Khutbah Jum’at, Mereka Para Perusak Agama


Khutbah Jum’at, Mereka Para Perusak Agama



إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ