Wudhu Untuk yang Terkena Cat, Tipex, Tinta

Cara Bersuci setelah Terkena Tinta, Tip-ex, atau Cat


Pertanyaan : 
Assalamu'aikum warohmatullohiwabarokatuhu
Saya bekerja di kantor perpustakaan daerah. Sering selesai bekerja tangan saya terkena tipe-ex, tinta printer dan cat poster. Sebelum wudlu kadang sulit dibersihkan sampai tuntas. Bagaimana cara bersuci saya?
Air yang saya pakai kadang terciprat air cucian orang lain, apakah air tersebut termasuk musta'mal, bagaimana definisi air musta'mal itu?
Wassalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuhu
Jawaban : 
Assalamu a'alikum warahmatulahi wabarakatuh,
Masalah tangan anda yang terkena tip-ex, tinta printer atau cat poster, bisa kami jelaskan dengan mengenal dua prinsip.
Pertama, kita harus pastikan bahwa zat-zat itu bukan najis. Kedua, zat itu tidak membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit kita.
Tip-ex, tinta printer, atau cat poster sudah jelas bukan benda najis, sehingga tidak merusak kesujian dan wudhu' kita bisa masih ada sisanya menempel.
Namun untuk masalah yang kedua, yaitu sejauh mana zat-zat tersebut menghalangi sampainya air ke kulit kita, perlu kita kenali lebih jauh.
Intinya jangan sampai semua zat itu menghalangi air dari membasahi kulit yang menjadi anggota wudhu'. Anggota wudhu yang menjadi rukun adalah wajah, kedua tangan hingga siku, sebagian kepala termasuk rambut) serta kedua kaki hingga mata kaki. Sebagaimana firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)
Semua bagian di atas harus basah saat kita berwudhu. Selebihnya adalah anggota wudhu yang sifatnya sunnah, sehingga meski tidak sampai dibasuh dan basah, tidak merusak wudhu'.
Bila ada zat-zat yang menempel dengan membuat lapisan tertentu pada anggota wudhu' yang wajib di atas, hingga menghalangi air untuk membasahi, maka wudhu' itu menjadi tidak sah. Sehingga seharusnya sebelum berwudhu' harus dihilangkan terlebih dahulu.
Tip-ex biasanya akan membuat lapisan yang menutupi kulit dan membuat kulit anggota wudhu' tidak basah. Maka bila tangan anda masih belepotan dengan zat seperti ini, termasuk lem karet dan sejenisnya, harus dikelupas terlebih dahulu. Atau dihilangkan dengan menggunakan cairan tiner.
Sedangkan tinta printer biasanya hanya mengotori tapi tidak membentuk lapisan penghambat air. Dan juga bukan benda najis, sehingga tidak mengapa bila tangan masih berlumur tinta setelah berwudhu'.
Adapun cat yang dicairkan dengan air umumnya tidak membuat lapisan dan langsung hilang bila terkena air wudhu. Berbeda dengan cat minyak yang biasanya membentuk lapisan anti air. Cat ini harus dihilangkan dulu karena sifatnya menghalangi sampainya air.
Air Musta'mal?
Sebagian ulama memang seringkali menggunakan istilah air musta'mal. Artinya adalah air yang telah digunakan untuk bersuci secara ritual. Misalnya sudah digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis. Dan jumlahnya kurang dari 2 qullah atau 270 liter.
Menurut sebagian ulama seperti para ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, air yang sudah pernah digunakan untuk berwudhu' oleh seseorang tidak boleh lagi digunakan untuk wudhu' bagi orang lain. Demikian juga dengan air yang sudah digunakan untuk mandi janabah, baik yang wajib maupun yang sunnah, sudah tidak sah bila digunakan untuk mandi janabah buat orang lain.
Namun menurut sebagain ulama lainnya bahwa air musta'mal tidak berubah hukum. Dia tetap boleh digunakan untuk wudhu', mandi janabah dan lainnya.
Di tengah-tengahnya ada pendapat Mazhab Maliki yang memakruhkan berwudhu dengan air musta'mal. Tapi bila tidak ada air mutlaq yang bisa digunakan untuk berwudhu', yang ada hanya air musta'mal, boleh digunakan air musta'mal itu. Mereka mengatakan belumboleh bertayammum dengan tanah selama masih ada air musta'mal.
Penjelasan di atas bisa anda rujuk pada Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid, jilid 1 halaman 79 Terbitan Maktabah Ibnu Taimiyah Cairo Cetakan I tahun 1415 H.
Adapun air bekas cucian baju, pada dasarnya tidak bisa disebut sebagai air musta'mal. Sebab tidak diguakan untuk pensucian secara ritual. Maka bila anda terciprat air bekas cucian, tidak ada hubungannnya dengan air musta'mal. Wudhu' anda tidak batal selama air bekas cucian itu bukan air najis dan jumlahnya sedikit.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu a'alikum warahmatulahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1162794120&cara-bersuci-setelah-terkena-tinta-tip-ex-atau-cat.htm


Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Haruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah?

Haruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah?

Pertanyaan : 
Assalaamu'alaikum  

Ustaz, ana mau tanya sedikit. Apakah ada dalil yg mengharuskan berwudhu dengan air 2 qullah,  seperti yang diyakini kebanyakan kaum muslimin yang memang mengikuti madzhab Asy-Syafi'iyah.

Jika ada, bagaimana cara pengamalannya?

Baarokallahu fiyk..
Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Banyak memang orang yang menyangka bahwa dalam madzhab Al-Syafi’iyyah, berwudhu itu harus memakai air yang jumlahnya mencapai 2 qulah atau lebih. Kalau kurang dari 2 qullah, tidak boleh dipakai buat berwudhu. 
Sampai-sampai pada beberapa kesempatan, saya sering kali melihat ada orang yang tidak mau berwudhu kecuali jika air itu banyak atau melimpah seperti di kolam besar. Padahal sebenarnya tidak demikian duduk persoalannya. Singkatnya, sama sekali tidak ada syarat harus ada air 2 qullah dulu baru boleh wudhu dalam madzhab Al-Syafi’iyyah. 
Pemahaman masalah ini perlu kita pahami dengan hati-hati dan kritis, sebab kalau tidak bisa tergelincir menjadi kekeliruan fatal. Bukan berarti kita ingin menolak pendapat mazhab Asy-syafi'iyah. Justru kita ingin meluruskan kesalah-pahaman yang banyak melanda khalayak terhadap mazhab Asy-syafi'iyah ini.
Perhatikan baik-baik. Sebenarnya syarat berwudhu itu bukan harus adanya air yang mencapai 2 qulah. Jumlah air dua qullah itu adalah syarat agar air tidak menjadi musta'mal atau menjadi mutanajjis. 
Sedangkan yang menjadi syarat dalam berwudhu' itu adalah adanya air mutlak (bukan musta'mal atau mutanajjis) yang jumlahnya cukup untuk membasuh anggota tubuh yang termasuk dalam rukun wudhu;
[1] muka, [2] tangan sampai siku, [3] sebagian kepala, dan [4] kaki sampai mata kaki.
Dan ini juga yang menjadi patokan boleh tidaknya tayammum. Kalau memang ada air yang cukup untuk membasuh anggota tubuh rukun wudhu itu semua, maka tidak ada alasan untuk tayammum. Tayammum hanya boleh jika memang tidak ada air yang cukup untuk membasuh anggota rukun wudhu itu.
Sebagai pengingat, bahwa air 2 qulah itu dalam kitab-kitab Al-Syafi’iyyah sering diterjemahkan ukurannya menjadi 5 liter air menurut takaran orang Baghdad. Namun ulama komtemporer menyimpulkan, takaran sekarang, air 2 qulah itu ialah 270 liter. 
Sedangkan Rasulllah SAW sendiri berwudhu cukup dengan menggunakan air mutlak sebanyak 1 mud saja. Sebagaimana hadits berikut ini :
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْه 
Dari Anas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. (HR. Bukhari Muslim) 
Tahukah Anda berapa banyak air sejumlah 1 mud yang digunakan oleh Rasulullah SAW itu?
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu susunan Dr. Wahbah Az-Zuhaili disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 0,688 liter atau 688 ml. [1]
Sebagai perbandingan untuk memudahkan, botol minum air mineral ukuran sedang berisi 600 mililiter air. Sebagai catatan, air 688 ml itu digunakan oleh Rasulullah SAW sebagai orang yang berwudhu'nya sangat sempurna, dengan menjalankan semua sunnah-sunnah dalam berwudhu.
Lalu Dimana 2 Qulah Air Dibicarakan?
Dalam madzhab Al-Syafi’iyyah, 2 qulah itu menjadi pembicaraan dalam masalah air musta’mal (yang telah terpakai untuk bersuci), dan juga air mutanajis (yang kejatuhan najis). Dalam 2 masalah inilah, 2 qulah itu menjadi wacana yang penting.
Dua Qulah dan Air Musta’mal
Air musta’mal, dalam madzhab Al-Syafi’iyyah yaitu air yang telah dipakai untuk bersuci yang sifatnya wajib, seperti wudhu atau mandi janabah. Bukan bersuci yang sifatnya sunnah, seperti Tajdiid wudhu (memperbaharui wudhu), atau juga mandi yang bukan mandi janabah.
Nah, air yang sudah terpakai itu memang statusnya suci, namun tidak bisa mensucikan, dalam bahasa kitab ialah Thaahir gheir muthohhir [طاهر غير مطهر] (suci tapi tidak bisa mensucikan). Air ini bisa berubah statusnya menjadi muthohhir (bisa mensucikan) jika air ini dikumpulkan dan mencapai 2 qulah atau lebih.
Maka, jika air yang telah terpakai itu dikumpulkan dan mnecapai batasan 2qulah atau bahkan lebih, statusnya bukan lagi disebut musta’mal, akan tetapi berubah menjadi air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci.
Imam Al-Syirbini, salah satu ulama Syafi’iyyah mengatakan, bahwa alasan kenapa air musta’mal itu tidak bisa mensucikan karena memang dulu juga para sahabat, dengan keadaan mereka yang minim air tidak mengumpulkan air-air yang telah dipakai untuk wudhu atau bersuci untuk dipakai lagi kedua kalinya, akan tetapi mereka malah langsung pindah ke tayammum. Karena mereka tidak mungkin bersuci dengan air yang sudah tercampur dengan hadats.
Lalu kenapa setelah mencapai 2 qulah air itu boleh digunakan? Karena air yang telah mencapau 2 qulah sudah terbebas dari najis, karena banyaknya volume air tersebut. Nabi saw bersabda:
إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ
“kalau air itu mencapai 2 qulah, maka ia tidak membawa najis –dalam riwayat lain- tidak najis” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan An-Nasa’i)
2 qulah dan Air Mutanajis
Kemudian masalah air yang terkena najis, ini juga pembahasannya sama seperti apa yang telah disinggung pada pembahasan air musta’mal, hanya berbeda dalam beberapa poin.
Semua ulama sejagad raya ini sepakat, jika ada air yang kejatuhan najis, kemudian, air itu berubah salah satu dari 3 sifatnya; warna, bau dan rasa, maka air it air najis, sedikit atau banyak air tersebut, dan tentu saja tidak bisa dipakai untuk bersuci.
اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ
“air itu suci, kecuali jika berubah (salah satu sifatnya) baunya, rasanya, atau warnanya” (HR. Al-Baihaqi)
Namun ulama berbeda pendapat apabila air yang kejatuhan najis tidak berubah sama sekali, tidak warnanya, tidak baunya dan tidak juga rasanya. Nah, pada masalah ini madzhab Al-Syafi’iyyah membedakan antara air sedikit dan air banyak. Air sedikit itu ialah air yang kurang dari 2 qula, dan air yang banyak itu ialah air yang telah mencapai 2 qulah atau lebih.
Dalam madzhab ini, kalau air yang kejatuhan najis itu tidak berubah sifatnya, maka dilihat apakah itu air banyak atau sedikit. Kalau itu air sedikit maka berubah atau tidak berubah sifatnya, kalau kejatuhan najis ya hukumnya ikut menjadi najis. Dan tentu daja yang najis tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Berbeda dengan air yang banyak, yaitu yang mencapai 2 qulah atau lebih. Air yang seperti ini kalau kejatuhan najis, dan najis itu tidak merubah sifat air tersebut, maka air ini tetap suci dan boleh digunakan untuk bersuci. Dalilnya sama seperti yang di atas:
إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ
“kalau air itu mencapai 2 qulah, maka ia tidak membawa najis –dalam riwayat lain- tidak najis” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan An-Nasa’i)
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan bahwa hadits menjadi dalil kalau memang air yang mencapai 2 qulah itu tidak mengandung najis, karena kalau memang air yang sedikit (kurang dari 2 qulah) dan air banyak (yang mencapai 2 qulah / lebih) itu sama saja hukumnya, lalu untuk apa Nabi saw membedakan? Tentu pembedaan yang Nabi saw lakukan itu karena memang keduanya berbeda.
Madzhab Hanbali Juga Mengikuti
Dan ternyata, metode pembedaan antara air sedikit dan banyak (2 qulah lebih) dalam masalah air yang kejatuhan najis itu bukan hanya punya madzhab Al-Syafi’iyyah, akan tetapi madzhab Hanbali juga memakai ini. mereka mengikuti apa yang dijelaskan oleh madzhab gurunya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i ini.
Imam Ibnu Qudamah, dalam Al-Mughni mengatakan:
وَأَمَّا مَا دُونَ الْقُلَّتَيْنِ إذَا لاقَتْهُ النَّجَاسَةُ فَلَمْ يَتَغَيَّرْ بِهَا , فَالْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَنْجُسُ
“Sedangkan air yang tidak mencapai 2 qulah, jika kejatuhan najis dan itu tidak merubah salah satu sifat air tersebut, maka pendapat yang masyhur dalam madzhab ialah air itu najis”
Madzhab ini bersama madzhab Al-Syafi’iyyah, artinya kalau air itu mencapai 2 qulah atau lebih, dan itu tidak merubah sifatnya, maka itu tidak najis.
Kesimpulan
Jadi jelas disini, bahwa madzhab Al-Syafi’iyyah sama sekali tidak mensyaratkan harus 2 qulah untuk berwudhu. Wacana 2 qulah itu hanya muncul pad permasalah air yang sudah terpakai atau juga air yang terkena najis.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Zarkasih, Lc



[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, jilid 1 hal. 143

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1389378126&title=




Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Khutbah : Amalan di Akhir Ramadhan

Amalan di Akhir Ramadhan 

Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan.
Apa saja amalan yang mesti kita lakukan?
Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.

Kaum muslimin rahimakumullah,


Khutbah : Takwa dan Keutamaan Takwa


TAKWA DAN KEUTAMAAN TAKWA

Khutbah I

الحَمْدُ للهِ الّذِي خَلَقَ الخَلْقَ لِعِبَادَتِهِ، وَأَمْرُهُمْ بِتَوْحِيْدِهِ وَطَاعَتِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَكْمَلُ الخَلْقِ عُبُودِيَّةً للهِ، وَأَعْظَمَهُمْ طَاعَةً لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبهِ. اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Khutbah : Menjaga Ketakwaan di Penghujung Akhir Ramadhan



MENJAGA KETAKWAAN DI DI PENGHUJUNG AKHIR RAMADHAN

KHUTBAH PERTAMA



إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Khutbah : Keutamaan Masjid dan Mengembalikan Fungsi Masjid



Keutamaan Masjid dan Mengembalikan Fungsi Masjid

Ma’asyiral Muslimin yang dirahmati oleh Allah swt ….
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, ada tiga langkah pertama kali yang beliau lakukan yaitu
Mendirikan Masjid

Khutbah Jumat :Menyiapkan Generasi Islam Penyandang Estafet Kepemimpinan


Menyiapkan Generasi penyandang Estafet Kepemimpinan
إنَّ الحَمْدَ لله، نَحْمَدُه، ونستعينُه، ونستغفرُهُ، ونعوذُ به مِن شُرُورِ أنفُسِنَا، وَمِنْ سيئاتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ، ومن يُضْلِلْ، فَلا هَادِي لَهُ.
أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
اَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدًى
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا *
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ
مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ

Khutbah : Dan Iltizam Kita pun Bisa Melemah

Dan Iltizam Kita pun Bisa Melemah

Khutbah : Percayalah, Semua Akan Diganti

Percayalah, Kehilangan dalam Perjuangan Semua akan Diganti



Kesedihan sudah menjadi fitrah manusia, tatkala musibah mendatangi kita. Hanya sedikit orang yang sabar dan menerima ketentuan Allah. Banyak orang yang kehilangan anak, pasangan, atau sanak saudara, meraung raung tidak rela. Padahal dia tahu bahwa di dunia ini kita tidak memilik apa-apa. Yang yang diambil oleh pemilik surga, pasti diganti dengan yang lebih besar apabila kita bersabar.

Di suatu daerah di Palestina, laknatullah Israel menyerang membabi buta banyak anak yang kehilangan nyawa. Palestina mendapat berkah di tengah-tengah serangan Israel atas Gaza beberapa bulan lalu. Meski banyak warganya yang tewas, namun jumlah kelahiran lebih banyak dibandingkan dari jumlah kematian.

“Pasca penyerangan Israel ke Gaza yang menewaskan lebih dari 1.500 rakyat Palestina, pada saat yang bersamaan telah lahir 5.000 anak,” kata Duta Besar Palestina untuk Indonesia Fariz N Mehdawi.
Seorang mujahid Palestina mengatakan bahwa banyak bayi lahir kembar, bahkan beberapa anaknya kembar. Subhanallah.

“Barangsiapa Kuambil orang yang dicintainya di dunia tetap mengharapkan ridhaku, niscaya Aku menggantinya dengan surga (Al Hadits)

Dulu, ketika Ismail AS akan disembeli oleh ayahdanya yang sabar dan teguh menerima perintah Rabbnya. Allah serta merta menggantinya dengan seekor kambing. 
“Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. 37:107).

Bahkan semua shodaqoh yang kita keluarkan, Allah akan menggantinya dengan besar

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Al­lah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.” (QS. 2:245)

Percayalah, semua kehilangan, asal kita sabar menerimanya. Allah akan memberi ganti dan balasan yang akan berujung kepada kebaikan.

Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”, Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. 2:15-157)
Bagi yang menerima musibah hari ini, sekecil apapun itu musibah anda, tepis gundah gulana, rasa cemas, bergembiralah karena Allah akan memberkati dan memberi anda rahmat. Buah manis didunia dan kesenangan di akhirat. JanjiNya adalah surga.

Semoga Allah mengaruniakan kita kesabaran dalam menerima ketentuanNya



IKADI KEC NGUTER KAB SUKOHARJO
☘Sekretariat : Jl Raya Solo Wng Km 22 Sukoharjo
☘Butuh Khatib Dai Wilayah Nguter Sukoharjo 📞 081-2261-7316

Gabung channel telegram.me/ikadi_nguter
💈webinfo : www.ceramahsingkat.com
💈IG : @ikadi_nguter
💈Telegram : @ikadi_nguter
💈Fb.: Tausiyah Singkat
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin



Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Khutbah : Nasehat buat Aktivis Dakwah

Nasehat buat Aktivis Dakwah


Saudaraku, seringkali kita sangat dengan mudah melihat keburukan orang lain tapi tak sadar bahkan enggan untuk melihat keburukan diri kita sendiri. Kenalilah dirimu sendiri. Barangsiapa yang mengenal dirinya sendiri, niscaya ia akan sibuk untuk memperbaiki diri, daripada sibuk mencari aib, kekurangan atau kesalahan org lain. Ya Rabb, kenalkan aku dengan diriku….

Apa kabar wahai diriku ? sudahkah engkau menyiapkan segala sesuatu, jika Tuhanmu tiba-tiba memanggilmu ? Apa yang sudah engkau siapkan ? Apa yang menghalangimu untuk menambah keimanan ? Apa yg memberatkanmu untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya ? Apakah engkau merasa yakin bahwa engkau akan selamat dihadapan mahkamah-Nya kelak hanya dengan prestasi ala kadarnya ?

Saudaraku, marilah kita bangkit, beramallah semampu diri kita. Ingat, ketulusan dalam beramal itu jauh lebih baik dari pada sebuah amal yang jauh dari ketulusan. Sesungguhnya, memberi tidak akan membuat kita kehilangan. Seperti pupuk, ia malah bisa menyuburkan tanaman. Kadang, keinginan untuk memberi itu sudah ada,, tetapi ia terpatahkan oleh rasa malu karena sedikitnya pemberian. 

Padahal, sesedikit apa pun, ia tetap bernilai lebih banyak daripada tidak memberi sama sekali.
Sepotong kue yang kita ulurkan kepada seseorang, sementara hati masih menginginkan, jauh lebih besar pahalanya daripada seikat makanan segar yg kita berikan kepada orang lain karena tubuh enggan untuk memakan… ayo ikhlash..!

Tapi sadarilah saudaraku, agar amalmu tak lagi menipu keikhlasanmu. Kadang kita merasa telah beramal dengan ikhlas saat memasukkan uang lima ratus atau seribu rupiah untuk ‘menolong’ agama-Nya. Padahal uang itu memang tidak kita butuhkan. Hilang pun tidak kita cari, ada juga tidak berarti. Ia hanya berguna untuk memberi para pengamen…

Untuk itu saudaraku, marilah kita tetap bertahan dalam perjuangan ini. Beramal dengan penuh kesungguhan sehingga kemenangan kan kita dapatkan. Karena banyak org siap memperjuangkan kemenangan, tetapi tidak banyak org yang siap untuk menang. Seringkali kita melihat kemenangan sebagai titik akhir perjuangan. Padahal hakikatnya, kemenangan itu tetap menjadi bagian dari proses yg menuntut perjuangan, sampai Allah menetapkan surga untuk kita, karena itulah kemenangan yang hakiki sesungguhnya kita perjuangkan…

Ayo tetaplah bersemangat saudaraku. Teruskan perjuangan. Bukankah Engkau lihat sekumpulan orang, tetapi engkau seperti tidak melihat apapun. Tetapi engkau akan dapati semangat seribu orang ada pada satu orang… Ayo Tingkatkan kualitas diri…!!

Saudaraku, bila kualitas dirimu telah meninggi. Dan derajat keimananmu di mata tetanggamupun tak usah diragukan lagi, tetap rendah hatilah… karena seringkali seseorang yang berilmu terjatuh karena sebuah hawa nafsu.

Saudaraku, Sungguh memilih berkata “saya tidak tahu” itu jauh lebih baik dari pada memaksakan diri untuk mencari-cari jawaban yang ia tidak menguasai akan ilmunya, semata hanya karena takut harga dirinya jatuh di hadapan org lain…

Dan tetap ingatlah Atas setiap tetes nikmat yg kita rasakan hari ini, Allah akan bertanya kepada kita. Lalu, apakah yg telah kita lakukan agar Allah tidak murka kepada kita, sementara untuk menegakkan shalat malam atau tilawah rutin saja teramat berat kita lakukan ?

Sesungguhnya banyak pelajaran yg Hadir di hadapan kita, tetapi seringkali kita tak menemukan pelajaran apa-apa, karena sedikit sekali yang kita renungkan dalam hidup ini…

Saudaraku, sesungguhnya orang yang paling baik bukanlah orang yang tidak pernah melkukan sebuah kesalahan, karena tidak ada org yg terbebas dari kesalahan dan dosa. Namun orang yang paling baik adalah orang yang mau melakukan penyesalan diri guna memperbaiki kesalahan yg telah ia lakukan..

Dan tetaplah saudaraku, untukmu, jadilah org yg bersemangat kepada segala hal yg memberi manfaat ; selalu meminta pertolongan kepada Allah, dan janganlah merasa menjadi org yg tidak mampu untuk melakukan sesuatu..

Mulailah saudaraku kita menggerakkan hati, menggeser diri, menuju hijrah yang diridhoi. Bukankah Rasul telah bersabda “Diantara kebaikan bagi seorang muslim adalah, meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya” *H.R Muslim)

Saudaraku, ingatlah selalu nasihat indah ini. salah satu kepastian dalam hidup ini adalah, bahwa keburukan dan kebathilan pasti berakhir pada kesengsaraan dan kehancuran. Sementara kebaikan dan kebenaran akan berakhir pada kebahagiaan, kemenangan dan keabadian. Dan Sesungguhnya, perjalanan bersama kebatilan hanya bergulir sesaat, sementara perjalanan bersama kebaikan dan kebenaran berlangsung hingga akhir kehidupan. Semoga kita selalu setia menapaki jalan ini, hingga akhir dari sebuah perjalanan…

Dan marilah kita berdoa dan mengumandangkan bukti cinta kita terhadap -Nya “Ya Allah..aku berlindung kepadaMu dari hal-hal yg membuatku besar di mata manusia tapi kosong dimata Engkau..”

Untuk itu, tersenyumlah saudaraku…karena senyum itu ibadah..

Dan Bersiap-siagalah saudaraku, karena kewaspadaan terhadap setan yang tak pernah jenuh mengintai dan tak akan bosan membisikkan kejahatan akan selalu hadir untuk menghancurkan diri kita.

Saudaraku, Seseorang jika tidak dihimpun dan diikat oleh kebenaran, maka ia akan tercerai-berai oleh kebathilan…

Saudaraku, jagalah hatimu. Sesunggunya dakwah ini akan tegak dengan niat lurus para pejuangnya. Dakwah ini akan menyentuh dengan kebersihan hati para penegaknya, dan dakwah ini akan memberikan kontribusi kebaikan kepada bangsa, diawali ketika Allah memandang indah kepribadian dan hati para pecintanya.

Saudaraku, jagalah kepercayaan dirimu, sesungguhnya Yang pertama kali mesti kita percayai adalah diri kita sendiri…kalo kepada diri sendiri saja sudah tak lagi percaya, bagaimana mungkin akan percaya kepada selain diri sendiri ?

Saudaraku, jagalah ukhrawimu. Sesungguhnya Parameter kemenangan dan kekalahan yang diajarkan Rasulullah kepada umatnya adalah kemenangan atau kekalahan yang berkaitan dengan moral spiritual. Bahwa kesuksesan paling hakiki adalah kesuksesan akhirat. Seseorang tidak dilihat sejauh mana prestasi dunia yang dicapai, akan tetapi sejauh mana ia membangun mahligai kejayaan ukhrawi.

Dan saudaraku, dendangkanlah di setiap langkahmu. “Semoga kusetia di jalan ini….sampai akhir nanti….”

Saudaraku, pernahkah kau rasakan… lelah pencarian… saat resah menyerang rindumu… rindu akan segenap ampunanNYA… rindu dengan syafaat rasulNYA…

Dan ingatlah sebagai penghias rangkaian kata yang penuh arti ini, Diantara ciri kebahagaiaan dan kemenangan adalah, bila ilmu pengetahuanmu bertambah,maka bertambah pula kerendahan hati dan kasih sayangn. Setiap amal shalih bertambah, maka semakin takut kepada Allah lah yang kan kita dapatkan. Semakin bertambah usia, semakin berkurang ambisi keduniaan. Ketika harta bertambah, maka bertambah pula kedermawanan dan pemberian kepada sesama. Semakin tinggi kemampuan dan kedudukan, akan semakin dekat semua insan.

Dan sebagai penutup untukmu, ingatlah sukses dan gagal adalah dua istilah yg berlawanan, namun penyebabnya bisa sama, kesusahan dan kesenangan, harta, nafsu dunia, dan sebagainya. Oleh sebab itu, artikulasi kesuksesan dan kegagalan sangat berkaitan erat dengan tingkat kecerdasan mengelola diri, menentukan orientasi, dan kemampuan memanfaatkan momentum.

So, bersabarlah dan bersiap siagalah.
Wallahu a’lam bishawab.



IKADI KEC NGUTER KAB SUKOHARJO
☘Sekretariat : Jl Raya Solo Wng Km 22 Sukoharjo
☘Butuh Khatib Dai Wilayah Nguter Sukoharjo 📞 081-2261-7316

Gabung channel telegram.me/ikadi_nguter
💈webinfo : www.ceramahsingkat.com
💈IG : @ikadi_nguter
💈Telegram : @ikadi_nguter
💈Fb.: Tausiyah Singkat
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin



Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Khutbah : Mencium Tangan sebagai sarana Tabarruk


Mencium Kaki Guru, Siapakah yang Mengajari Anda Wahai Pak Muslim? ::

Berbeda pendapat ya silahkan. Tak mau dicium tangannya juga silahkan. Tak ada yang melarang. Tapi jika masalah itu khilafiyyah, minimal katakan kepada jamaahnya; bahwa ini masalah khilafiyyah diantara para ulama. Atau jangan-jangan tidak tahu kalau itu masalah khilafiyyah? Dulu kuliah jurusan apa?
Memangnya haram mencium tangan orang shalih? Kok cium tangan, Imam Muslim (w. 261 H) saja dulu malah ijin akan mencium kaki Kyainya; Imam Bukhari (w. 256 H).
قال محمد بن حمدون بن رستم: سمعت مسلم بن الحجاج، وجاء إلى البخاري فقال: دعني أقبل رجليك يا أستاذ الأستاذين، وسيد المحدثين، وطبيب الحديث في علله .(سير أعلام النبلاء ط الحديث، شمس الدين أبو عبد الله محمد بن أحمد بن عثمان بن قَايْماز الذهبي (المتوفى: 748هـ)، 10/ 100)
Muhammad bin Hamdun berkata; Saya mendengar Imam Muslim saat bertandang ke Imam Bukhari berkata: “Biarkanlah Saya mencium kedua kakimu, wahai gurunya para guru, tuannya para muhaddits, dan dokternya hadits dalam mengetahui illatnya. (ad-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, h. 10/100).
Bisa juga dibantah, itu kan Imam Muslim (w. 261 H) baru ijin mau mencium. Tak ada riwayat beliau benar-benar mencium. Jawabnya, memangnya ada juga riwayat yang menyebut bahwa Imam Bukhari (w. 256 H) menolaknya?
Okelah kalo itu kurang meyakinkan. Kita dengarkan saja petuah dari Syeikh Utsaimin (w. 1421 H).
المهم أن هذين الرجلين قبلا يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله فأقرهما على ذلك وفي هذا جواز تقبيل اليد والرجل للإنسان الكبير الشرف والعلم كذلك تقبيل اليد والرجل من الأب والأم وما أشبه ذلك لأن لهما حقا وهذا من التواضع. (شرح رياض الصالحين، محمد بن صالح بن محمد العثيمين (المتوفى: 1421هـ)،4/ 451)
Dua orang itu (tamu Nabi) memang telah mencium kaki Nabi Muhammad shallaallahu alaihi wasallam, Nabi mengakuinya tanpa mengingkari. Maka, hukumnya boleh mencium tangan dan kaki seseorang karena kemulyaannya, sebagaimana mencium tangan dan kaki Bapak maupun Ibu, karena memang hak mereka. Inilah bentuk dari sikap tawadhu’. (Utsaimin, Syarah Riyadh as-Shalihin, h. 4/ 451).
Justru kita bertanya-tanya, siapakah yang mengajari kalo mencium tangan atau kaki orang yang benar-benar shalih itu haram?
Kalo tak mau pakai pendapat yang membolehkan ya silahkan, minimal jamaah awam itu dikasih tau kalo masalah ini khilafiyyah, itu saja. Banyak ulama yang membolehkannya.
:: Tabarruk Dari Baju Imam Ahmad bin Hanbal ::
Berkaitan dengan masalah tabarruk. Lagi-lagi, jika tak percaya ada keberkahan atas bekas barang yang dipakai oleh orang shalih itu sah-sah saja. Tapi apa susahnya mengatakan bahwa ini masalah khilafiyyah.
Melarang muridnya meminum air minum bekasnya juga silahkan. Toh, jika orang itu benar-benar shalih, hampir tak ada yang merasa bahwa dirinya shalih. Justru yang merasa air bekasnya itu ada berkahnya, patut dicurigai keshalihannya.
Shalih; nama dari anaknya Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dulu rumahnya pernah terbakar. Beliau menikah dengan putri orang kaya. Jika ditaksir, rumah dan perabotan serta barang berharga yang terbakar ada sekitar 4.000 dinar. Jika kurs 1 dinar sekarang 2,5 juta, maka ada sekitar Rp10.000.000.000,-.
Bukan hal itu yang menjadikan Shalih sedih. Hal yang menjadikan Beliau bersedih adalah ternyata baju dari Bapaknya; Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) ada di dalam rumah, kemungkinan besar ikut terbakar.
Padahal baju itu dahulu dipakai oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) untuk shalat, maka Shalih ingin bertabarruk dengan baju itu untuk shalat juga.
Alhamdulillah, ternyata saat padam kebarakan itu, ternyata baju Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) tetap utuh, padahal barang di sekelilingnya telah habis terlalap api. Kisahnya versi berbahasa arabnya seperti ini:
قالت فاطمة بنت أحمد بن حنبل وقع الحريق في بيت أخي صالح وكان قد تزوج إلى قوم مياسير فحملوا إليه جهازا شبيها بأربعة آلاف دينار فأكلته النار فجعل صالح يقول ما غمني ما ذهب مني إلا ثوب أبي كان يصلى فيه أتبرك به وأصلي فيه، قالت فطفئ الحريق ودخلوا فوجدوا الثوب على سرير قد أكلت النار ما حوله والثوب سالم .(الآداب الشرعية والمنح المرعية، محمد بن مفلح بن محمد بن مفرج، أبو عبد الله، شمس الدين المقدسي الرامينى ثم الصالحي الحنبلي (المتوفى: 763هـ)، 2/ 12)
Tabarruk dengan atsar orang shalih sebenarnya bukan hal baru. Ulama-ulama dulu telah menuliskannya di kitab mereka.
Sesekali baca saja kitab dari Imam Nawawi (w. 676 H); al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, h. 1/ 244. Baca pula karya Imam Sirajuddin Ibn al-Mulaqqin (w. 804 H); at-Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, h. 4/ 305. Baca pula karya Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H); Fath al-Bari, h. 1/ 569, 3/ 144. Baca pula karya Badruddin al-Aini (w. 855 H); Umdat al-Qari, h. 3/ 75. Baca pula karya Syihabuddin al-Qasthalani (w. 923 H), Irsyad as-Sari, h. 2/ 396. Baca pula karya Imam as-Suyuthi (w. 911 H); Misbah az-Zujajah, h. 1/ 55. Baca pula karya as-Syaukani (w. 1250 H); Nail al-Authar, h. 4/ 40. Baca pula karya al-Adzim’abadi; Aunul Ma’bud, h. 11/ 70. Dan masih banyak lagi.
Itu ulama yang mengajari tentang bolehnya tabarruk dengan atsar orang shalih.
Jika memang dianggap tabarruk dengan atsar orang shalih itu sesat, maka nama-nama yang disebutkan diatas apakah juga dianggap ulama penyebar kesesatan? Tentu tak ada yang berani berkata seperti itu.
Jadi kalo ditanya; siapa yang mengajari tabarrukan dari bekasnya orang shalih, jawab saja “Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam Suyuthi, dkk..” Wallahua'lam.

Hanif Luthfi 
https://www.facebook.com/hanifluthfimuthohar/posts/10209495875973474


IKADI KEC NGUTER KAB SUKOHARJO
☘Sekretariat : Jl Raya Solo Wng Km 22 Sukoharjo
☘Butuh Khatib Dai Wilayah Nguter Sukoharjo 📞 081-2261-7316

Gabung channel telegram.me/ikadi_nguter
💈webinfo : www.ceramahsingkat.com
💈IG : @ikadi_nguter
💈Telegram : @ikadi_nguter
💈Fb.: Tausiyah Singkat
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin



Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Qabliyah Jumat, Emang Ada?



>

Qabliyah Jumat, Emang Ada?

Perkara qabliyah jumat ini sejak lama sudah ada perselisihan pendapatnya, yakni antara jumhur ulama dengan madzhab imam Ahmad bin Hanbal. Jumhur merujuk kepada beberapa teks yang menginformasikan itu, bahwa Nabi s.a.w. dan sahabat melakukan qabliyah. Imam Ahmad memahami itu berbeda, apa yang dikerjakan bukan qabliyah jumat, akan tetapi itu adalah shalat sunnah zawal.

Selain berbeda dalam memahami teks yang ada, jumhur dan madzhab al-hanabilah juga berbeda dalam memahami jumat itu sendiri. Bagi jumhur, jumat itu pengganti zuhur dengan bukti bahwa jika orang tertinggal jumat, entah itu sakit, tertidur atau karena memang ia orang yang bukan wajib jumatan, mereka wajib shalat zuhur.

Terlebih lagi bahwa waktu jumat pun waktunya sama seperti zuhur, yakni ketika matahari mulai tergelincir ke arah barat (zawal). Maka hukum yang ada pada zuhur, berlaku juga (walau tidak semua) untuk jumatan. Salah satunya ialah adanya qabliyah itu sendiri.

Imam Ahmad melihat berbeda, jumat bukan zuhur. Zuhur tidak disyaratkan berjamaah, dan jumat ada syarat berjamaah yang tidak boleh tidak. Diperkuat lagi bahwa waktu jumat itu bukan waktu zuhur, tapi waktu zuhur itu mulainya waktu dhuha. Dan banyak teks syariah yang menunjukkan itu. 

Pandangan ini juga berimbas pada hukum-hukum lainnya, seperti bolehnya menjama (jama' taqdim) jumat dengan ashar dalam pandangan jumhur. Akan tetapi tidak ada kebolehan menjama' jumat dengan ashar dalam pandangan al-Hanabilah. Tidak ada alasan menjamak jumat dengan ashar.

Kesimpulannya memang masalah qabliyah jumat ini masalah yang sejak awalnya sudah tidak disepakati. Mau ditarik ke kanan atau ke kiri sama saja, tidak ada yang keluar sebagai pemenang. Maka santai saja dalam menyikapi ini. tidak perlu ada yang saling menyalahkan apalagi sampai menghina.

Kita lihat, diantara 4 imam madzhab lainnya, beliau hidup di masa yang terakhir. Beliau hidup, Imam Abu Hanifah sudah wafat, Imam Malik juga sudah dikubur, dan Imam Syafi'i juga sudah lebih banyak pengikutnya. Artinya Imam Ahmad hidup di masa di mana pendapat bahwa adanya qabliyah jumat itu sudah establish dan diketahui secara umum oleh masyarakat. Tapi tidak pernah ada kata dari Imam Ahmad bahwa shalat qabliyah jumat itu bid'ah yang terlarang dilaksanakan dan yang mengerjakannya mendapatkan dosa. Tidak ada. Kita tidak pernah temukan itu.

Dan ulama-ulama dari kalangan jumhur pun begitu ramah. Kita tidak mendapati mereka dalam kitab-kitab mulia mereka menyalahkan Imam Ahmad dan ulama Hanabilah karena tidak memasukkan qabliyah jumat sebagai sunnah jumat. Tidak ada. Tak sekalipun kita dapati mereka menghina dan menyalahkan satu sama lainnya.

Maka, yang qabliyah ya monggo. Yang tidak suka itu juga tidak masalah. Agama ini membolehkan adanya perbedaan, tapi agama ini tidak merestui adanya permusuhan dan kebencian. –wallahu a'lam-

Ahmad Zarkasih, Lc

http://zarkasih20.blogspot.co.id/2015/12/qabliyah-jumat-emang-ada.html


Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Niat Puasa Ramadhan Harus Setiap Malam atau Langsung Sebulan?

Niat Puasa Ramadhan Harus Setiap Malam atau Langsung Sebulan?


Niat itu urusan hati, bukan urusan lidah. Jika lidah saya menyebutkan “Sengaja aku sholat magrib” dalam versi bahasa arabnya, padahal waktu saya mengucapkannya dalam posisi saya sebagai guru, maka niat saya pada waktu mengajarkan kata-kata itu kepada murid, bukan berniat untuk sholat. Jadi niat itu perkara hati, dan menerjemahkan kalimat di dalam hati.

Urusan niat memang menjadi pokok segala perkara, bahkan sebagian besar Ulama’ kita punya kebiasaan ketika memulai tulisan mereka dengan bab niat. Niat itu menjadi pembeda antara yang berpaha dengan yang basa-biasa saja.

Jika setiap pagi kita mandi, mandinya itu biasa-basa saja, tapi jika mandinya kita itu diniatkan untuk menghilangkan hadats besar karena Allah swt. maka mandinya itu bernilai pahala.

Puasa itu dibagi menjadi dua macam: Puasa wajib dan puasa sunnah. Untuk puasa wajib semisal puasa ramadhan, puasa nadzar, puasa bayar hutang dan puasa kafarat para ulama’ mensyaratkan tabyit an-niyyah (membermalشmkan niat), maksudnya adalah meniatkan untuk puasa sebelum datang waktu subuh. Akan tetapi untuk urusan puasa sunnah sepertinya para ulama’ membolehkan untuk berniat kapan saja, malam atau siang.

Hal seperti ini seperti yang pernah dicontohkan oleh Rosul saw. dimana pada waktu itu beliau pulang kerumah menemui ‘Aisyah diwaktu dhuha, lalu bertanya: ‘Adakah makanan di rumah’? Aisyah menjawab: ‘tidak ada’, maka Rosul saw. mengatakan “Kakau begitu saya puasa saja”. Cerita inilah yang menjadi landasan Ulama’ dalam masalah niat puas sunnah.

Namun dalam rusan puasa wajib mereka berlandaskan hadits berikut:

من لم يبيت الصيام قبل طلوع الفجر فلا صيام له

“Siapa yang tidak berniat untuk berpuasa sebelum datang subuh, maka tidak ada puasa baginya” (HR. an-Nasa’i)

Namun yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah niat itu harus dilakukan setiap malam? Atau bisa diborong pada malam pertama saja?

Untuk urusan ini setidaknya ada dua pendapat besar yang bisa menjadi rujukan kita bersama.

Pertama: Pendapat yang mengharuskan berniat setiap malam.

Pendapat ini dimotori oleh jumhur ulama’, mereka berpendapat bahwa niat itu harus dilakukan setiap malam, sebelum datangnya fajar, dan tidak bisa digabung. Jadi bagi mereka yang ingin berpuasa hendaknya saling mengingatkan untuk terus memperbarui niatnya.

Alasannya sederhanya saja, karena bagi mereka puasa itu ibadah yang setiap harinya berbeda dan terpisah, puasa hari pertama beda dengan hari kedua, puasa hari ke dua puluh berbeda dengan puasa hari ke dua puluh satu, dan begitu setrusnya.

Belum lagi kemungkinan ada orang yang yang tidak bisa bepuasa full, karena safar, sakit, atau sebab lainnya. Jadi kurang etis jika berniat sekali saja, berniat puasa 1 bulan, tapi ternyata puasanya hanya 25 hari saja misalya, karena 4 atau 5 harinya dia tidak bisa berpuasa.

Kedua: Boeleh berniat untuk 1 bulan

Pendapat kedua ini membolehkan bagi kita untuk berniat satu bulan pada malam pertama puasa, alasan mereka juga sederhana, masa’ ga’ boleh berniat puasa 1 bulan full? Toh kalaupun ada beberapa hari yang terlewat, itu tidak menghilangkan keabsahan niat satu bulan itu.

Ibadah haji misalnya, walaupun ritualnya itu memakan waktu berhari-hari, tapi nitanya tidak mesti diucapkan perhari. Bagi mereka puasa dan haji adalah ibadah yang menyatu. Ia adalah satu-kesatuan. Pendapat yang kedua ini dimotori oleh kalangan Mazhab Maliki.

Terus, yang bener yang mana?

Dalam ilmu fiqih dikenal dengan kaedah ‘al-Jam’u khoirun mina at-tarjih’ (Mengambil semua pendapat itu lebih baik ketimbang memilih yang satu dan menggugurkan pendapat yang lainnya). Itu artinya jika dalam sebuah kasus ada beberapa pendapat yang mu’tabar, maka tugas kita adalah berusaha sekuat mungkin untuk mengambil semua pendapat itu, jangan langsung memilih satu pendapat lalu membuang pendapat yang lainnya.

Dalam masalah niat ini misalnya, maka untuk kehati-hatian tidak ada salahnya jika kita memulai puasa itu dengan berniat puasa 1 bulan sebagaimana pendapat Mazhab Maliki, lalu kemudian jangan lupa pada setiap malamnya kita mengulang kembali niat itu sesuai dengan pendapat jumhur ulama', toh jika kita terlupa berniat kita sudah punya niat puasa 1 bulan full. Iya kan? Ini yang dimaksud dengan metode “al-Jam’u khoirun mina at-Tarjih”

wallahu A’lam Bis Showab

Saiyid Mahadhir

“Menuju Ramadhan dengan Keilmuan”
Twitter: @SaiyidMahadhir
0857 187 325 86 (sms)



IKADI KEC NGUTER KAB SUKOHARJO
☘Sekretariat : Jl Raya Solo Wng Km 22 Sukoharjo
☘Butuh Khatib Dai Wilayah Nguter Sukoharjo 📞 081-2261-7316

Gabung channel telegram.me/ikadi_nguter
💈webinfo : www.ceramahsingkat.com
💈IG : @ikadi_nguter
💈Telegram : @ikadi_nguter
💈Fb.: Tausiyah Singkat
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin



Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim

Shalat Tarawaih 2 atau 4 Rekaat?


Shalat Tarawaih 2 atau 4 Rekaat?

Pada dasarnya memang jumhur ulama 4 madzhab sepakat dalam berpendapat tentang sholat sunnah yang dikerjakan di malam hari, yakni anjurannya dikerjakan dengan format 2 rakaat dan satu kali salam, bukan 4 rakaat dengan satu salam. Ini sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasul saw bersabda:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“sholat malam itu 2 (rakaat) 2 (rakaat), jika kalian takut akan datangnya subuh, maka sholatlah satu rakaat (witir) sebagai penutup” (Muttafaq ‘Alayh)

Karenanya jumhur ulama merutinkan shalat tarawih di malam ramadhan dengan format 2 rakaat 1 salam, karena memang shalat tarawih itu shalat sunnah yang dikerjakan malam hari. Dan salah satu hikmah sholat Tarawih itu dilaksanakan 2 rakaat 2 rakaat, karena sholat tarawih itu sholat malam yang dilakukan secara berjamaah, akan lebih mudah dan lebih ringan buat para Jemaah jika setiap 2 rakaat ditutup dengan salam. Dan sebaliknya, akan terasa berat kalau harus menunggu 4 rakaat untuk salam.

4 Rakaat Langsung

Untuk masalah sholat tarawih 4 rakaat dengan satu salam sekaligus, ini masalah yang ulama belum sepakat, artinya masih berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. -Akan lebih jelas nanti di akhir artikel akan disediakan fatwa dari masing-masing madzhab fiqih tentang shalat sunnah malam 4 rakaat langsung-.

Dan sejatinya yang melakukan itu wajar-wajar saja sejatinya tidak perlu dierdebatkan terlalu tajam dan dalam. Para ulama yang membolehkan itu berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, Istri Nabi saw. Beliau berkata:

عن عائشة قَالَتْ : مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَل عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَل عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

Dari Aisyah rahiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat shalat di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Beliau shalat 4 rakaat, jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat lagi dan jangan juga ditanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. (HR. Bukhari)

Kemudian didukung dengan riwayat lain, yakni riwayat tentang shalat witirnya Nabi s.a.w,. Beliau s.a.w. –dalam banyak riwayat hadits- pernah sholat witir langsung 3 rakaat dengan satu salam, pernah juga 5 rakaat dan 7 rakaat sekaligus. Kalau sholat sunnah malam itu harus 2 rakaat, pastilah Rasul memisahkan sholat witirnya 2 rakaat kemudian 1 rakaat, tapi tidak demikian, padahal witir juga termasuk sholat malam. Imam Ibnu KHuzaimah dalam Shahihnya (no. 1076) meriwayatkan:

عن عائشة : أن النبي صلى اللَّه عليه وسلم كان يُوتِرُ بخمس رَكعَات لا يجْلِسُ ولا يُسَلِّم إلا في الأخيرة مِنْهن

Dari ‘Aisyah: “Nabi saw pernah sholat malam sebanyak 13 rakaat didalamnya witir dengan 5 rakaat. Dia tidak duduk dalam witir tersebut kecuali dirakaat terakhir, kemudian salam.” (diriwayatkan juga oleh Imam al-Syafi’i dalam Musnad-nya Tartib al-Sanadi, Bab 20: Shalat Witir, 1/194)

Jumhur = Afdhal 2 Rakaat

Jumhur ulama menilai hadits sayyidah ‘Aisyah itu dengan pemahaman yang berbeda. Mereka mengatakan –dalam banyak kitab- bahwa maksud hadits sayyidah ‘Aisyah itu bukanlah Nabi s.a.w. shalat 4 rakaat langsung, akan tetapi Nabi s.a.w. shalatnya tetap 2 rakaat, akan tetapi beliau istirahat di setiap selesai 4 rakaat. Karenanya sayyidah ‘Aisyah mengatakan 4 rakaat, maksudnya setiap 4 istirahat.

Perkara shalat witir yang dikerjakan dengan jumlah langsung ganjil memang ada riwayatnya, akan tetapi riwayat bahwa Nabi s.a.w. memotong witirnya dengan 2 rakaat 2 rakaat lalu ditutup dengan satu ganjil pun tidak sedikit. Artinya tetap saja yang namanya shalat malam dianjurkan dengan 2 rakaat 1 salam.

Berikut apa kata ulama 4 mazhab tentang sholat tarawih 4 rakaat dengan satu salam:

Mazhab Hanafi:

لو صلى التَّرَاوِيحَ كُلَّهَا بِتَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ وَقَعَدَ في كل رَكْعَتَيْنِ إن الصَّحِيحَ أَنَّهُ يَجُوزُ عن الْكُلِّ لِأَنَّهُ قد أتى بِجَمِيعِ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَشَرَائِطِهَا لِأَنَّ تَجْدِيدَ التَّحْرِيمَةِ لِكُلِّ رَكْعَتَيْنِ ليس بِشَرْطٍ عِنْدَنَا هذا إقعد على رَأْسِ الرَّكْعَتَيْنِ قَدْرَ التَّشَهُّدِ فَأَمَّا إذَا لم يَقْعُدْ فَسَدَتْ صَلَاتُهُ عِنْدَ مُحَمَّدٍ وَعِنْدَ أبي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ يَجُوزُ

Jika seseorang itu sholat tarawih seluruhnya dengan hanya 1 salam saja, dan duduk tasyahud disetiap 2 rakaat, maka sholatnya itu sah, karena ia telah memenuhi rukun dan syarat-syarat sholatnya. Karena (menurut mazhab hanafi) memperbaharui takbir-Ihrom disetiap 2 rakaat itu bukan syarat sholat, itu dengan catatan bahwa ia duduk di setiap penghujung rakaat kedua untuk bertasyahud. Kalau ia tidak bertasyahud, maka shalatnya tidak sah menurut Muhammad bin al-Hasan, akan tetapi sah menurut Imam Abu Hanifah dan Ya’qub Abu Yusuf. (Bada’i Al-Shona’i 1/289)

Mazhab Maliki:

(وَ) يُسْتَحَبُّ أَنْ (يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ) وَيُكْرَهُ تَأْخِيرُ السَّلَامِ بَعْدَ كُلِّ أَرْبَعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ الْأَفْضَلُ لَهُ السَّلَامُ بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ

Sholat tarawih disunnahkan untuk dikerjakan 2 rakaat dengan satu salam. Dan makruh hukumnya untuk mengakhirkan salam samapi rakaat ke empat. Yang lebih afdhol itu salam distiap 2 rakaat. (al-Fawakih al-Diwani 1/319)

Mazhab Syafi’i:

فَلَوْ صلى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لم يَصِحَّ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ في طَلَبِ الْجَمَاعَةِ

Jika seseorang melaksanakan sholat tarawih dengan 4 rakaat satu salam, sholatnya tidak sah. Karena kalau tarawih dikerjakan dengan 4 rakaat itu menyerupai sholat Fardhu dalam hal kesamaannya untuk dilakukan secara berjamaah. (Raudhoh al-Thalibin 1/334, Nihayatul Muhtaj 2/123, Ansal-Matholib 1/201)

Mazhab Hambali:

اعْلَمْ أَنَّ الْأَفْضَلَ فِي صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ: أَنْ يَكُونَ مَثْنَى، وَإِنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ صَحَّ، وَلَوْ جَاوَزَ ثَمَانِيًا لَيْلًا، أَوْ أَرْبَعًا نَهَارًا

Sesungguhnya yang Afdhol dalam melaksanakan sholat sunnah di siang dan malam hari itu 2 rakaat satu salam. Dan kalau lebih dari 2 rakaat itu sah. Dan bahkan sampai 8 rakaat di malam hari dan 4 rakaat di siang hari, dan inilah (pendapat) mazhab (hambali). (Al-Inshof 2/132)

Ahmad Zarkasih, Lc
Fb : https://www.facebook.com/zarkasih.ahmad

IKADI KEC NGUTER KAB SUKOHARJO
☘Sekretariat : Jl Raya Solo Wng Km 22 Sukoharjo
☘Butuh Khatib Dai Wilayah Nguter Sukoharjo 📞 081-2261-7316

Gabung channel telegram.me/ikadi_nguter
💈webinfo : www.ceramahsingkat.com
💈IG : @ikadi_nguter
💈Telegram : @ikadi_nguter
💈Fb.: Tausiyah Singkat
Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kec. Nguter Kab. Sukoharjo
Menebar Islam Rahmatan Lil 'Alamin



Toko Busana Keluarga Muslim
GRIYA HILFAAZ 
Toko Busana Keluarga Muslim